Show simple item record

dc.contributor.authorSRI WIBOWO, 10912558
dc.date.accessioned2018-07-13T21:18:20Z
dc.date.available2018-07-13T21:18:20Z
dc.date.issued2016-06-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8533
dc.description.abstractUpaya keperdataan atau mediasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sleman pada saat ini lebih menonjol sehingga masyarakat mempunyai anggapan bahwa apabila kasus kecelakaan lalu lintas telah diselesaikan melalui upaya mediasi maka akan menggugurkan ancaman pidanya. Tanggung jawab dari pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut dalarn bentuk materiil merupakan bentuk tanggung jawab secara perdata. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis apakah upaya hukum perdata melalui mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas menggugurkan aspek pidana; 2) Untuk menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini adalah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, Pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman dan Korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Di wilayah hukum Polres Sleman terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan tidak menimbulkan korban jiwa dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan. Upaya mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut tidak menggugurkan aspek pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2) Pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan memberikan ganti kerugian materiil kepada korban untuk mengganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ganti kerugian tersebut berupa sejumlah uang untuk biaya berobat apabila mengalami luka dan biaya perbaikan kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dituangkan dalam Surat Pemyataan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectKeperdataanen_US
dc.subjectKecelakaan Lalu Lintasen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA (STUDI KASUS DI WILAYAH SLEMAN)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record