PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA PADA MERK JASA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI INDONESIA ( Studi Kasus Warung Nasi Padang SEDERHANA Melawan Warung Nasi Padang SEDERHANA BINTARO )
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagairnana Kriteria Hak Atas
Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada
merek jasa dalam Kasus warung padang SEDERHANA melawan warung
padang SEDERHANA BINTARO ?, dan bagaimana akibat hukum Hak Atas
Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukurn tetap pada
merek jasa dalam kasus Warung padang SEDERHANA melawan Warung
padang SEDERHANA BINTARO ?.,. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis pemasalahan dari sudut
pandanglmenurut ketentuan hukurnlperundang undangan yang berlaku dan
pendekatan sosiologis, yaitu menganalisis pernasalahan dari sudut pandang faktafakta
yang terjadi dilapangan. Analisa yang dilakukan secara deskriptif kualitatif,
yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara
kualitatif dengan langkah-langkah yaitu data penelitian diklasifikasikan sesuai
dengan permasalahan penelitian kemudian hasil klariifkasi data di
sistematisasikan dan selanjutnya data yang telah disistematisasikan kemudian
dianalisis untuk dijadikan dasar dalarn mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian kriteria hak atas merek yang memiliki persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap pada merek jasa dalam Kasus warung padang
SEDERHANA melawan warung padang SEDERHANA BINTARO terdapat
dalam rumusan pada Pasal 6 Undang-Undang No. 15 tahun 2001 sudah tampak
jelas Merek Jasa "SEDERHANA BINTARO mempunyai unsur yang menonjol
yang menirnbullcan adanya kesan yang sama baik mengenai unsur huruf, unsur
kata, unsur tulisan, unsur warna clan kombinasi lainnya dengan merek jasa
"SEDERHANA". Hal ini juga Dikaitkan dengan Yurispudensi Mahkamah Agung
RI dalam putusannya No. 279.PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998 tentang kriteria
merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya bila
dibandingkan merek jasa "SEDERHANA" dan Logo "SA" dengan merek jasa
"SEDERHANA BINTARO dan Logo "SB", maka dari segi kemiripan visual,
segi bunyi ucapan, tulisan dan warna, kombinasi warna, bentuk, kombinasi
elemen maka terdapat persamaankemiripan terlebih lagi sama-sama melindungi
kelas yang sama yaitu kelas 43, sehingga dapat menyesatkan konsumen yang
menganggap bahwa warung makan padang"SEDERHANA" dengan warung
makan "SEDERHANA BINTARO merupakan satu produk yang berakibat
terjadi kondisi persaingan curang yang merugikan pemilik merek jasa
"SEDERHANA", sedang akibat hukumnya pemilik merek jasa warung nasi
padang "SEDERHANA BINTARO harus menghentikan semua kegiatan usaha
yang berkaitan dengan penggunaan merek " SEDERHANA" dengan segala
akibat hukumnya berdasarkan putusan hukum yang bersifat final dan telah
mengikat;
Collections
- Master of Law [1447]