NASIONALISASI PERUSAHAAN MODAL ASING (Studi Prospek Nasionalisasi Perusahaan Modal Asing Di Indonesia)
Abstract
Investasi/Penanaman Modal, baik itu oleh pemodal domestik maupun
asing, memiliki peran yang cukup besar dalam mendorong peningkatan
pertumbuhan ekonomi suatu Negara, lebih-lebih lagi bagi Negara berkembang
seperti Indonesia. Apalagi Indonesia di era tahun 1967-1970, Indonesia saat itu
sangat membutuhkan investasi dari perusahaan asing untuk mengatasi minimnya
dana dan sumberdaya manusia serta tekhnologi yang mumpuni. Oleh karena itu
Pemerintah Orde Baru kemudian melakukan Bilateral Investement Treaty dengan
Negara-Negara lainnya, tujuannya agar banyak modal asing yang berinvestasi di
Indonesia. Langkah ini ternyata efektif, terbukti dengan banyaknya perusahaan
modal asing yang didirikan.
Kondisi ini saat ini, tentu sudah jauh berbeda dengan kondisi Indonesia
pada masa awal-awal Pemerintahab Orde Baru. Saat ini sumber daya manusia dan
juga tekhnologi Indonesia tidak begitu tertinggal jauh dengan Negara-Negara
lainnya. Untuk itu kebijakan terkait investasi dan perusahaan modal asing perlu
dikaji kembali. Pengkajiaan terhadap kebijakan investasi yang dibuat berdasarkan
BIT atau P4M sangat perlu dilakukan, mengingat perjanjian tersebut hanya
digunakan oleh pemodal asing untuk melancarkan usahanya di Indonesia,
sementara pemodal dari Indonesia sendiri belum bisa mengoptimalkan BIT ini di
Negara lain, karena masih disibukkan dengan eksplorasi pasar dalam negeri.
Belum lagi ulah perusahaan modal asing yang tidak menunjukan i’tikad baik
untuk mentaati dan menghormati Pemerintah dan hukum Indonesia. Langkah
kebijakan yang harus diambil Pemerintah adalah meninjau kembali BIT dan
melakukan nasionalisai terhadap perusahaan modal asing yang dianggap memiliki
peran yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia
Nasionalisasi, adalah proses pengambil alihan kepemilikan perusahaan
swasta, khususnya perusahaan modal asing, yang biasanya diikuti dengan ganti
rugi atau kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik modal. Ada
banyak istilah lain dari nasionalisasi, seperti pencabutan hak kepemilikan asing,
pengambil alihan (taking), ekpropriasi (expropriation), dan penyitaan/konfiskasi
(confiscation).
Dalam nasionalisasi ini Pemerintah harus mempersiapkan Argumen yang
bisa diajukan ketika hendak menasionalisasi PMA, antara lain, kedaulatan Negara,
necessity of state, keadaan memaksa, ketertiban umum dan kepentingan umum.
Hukum nasional dan internasional yang bisa digunakan sebagai Landasan hukum
yang bisa digunakan Pemerintah dalam melakukan nasionalisasi ini adalah
undang-undang nomor 25 tahun 2007, resolusi PBB 1803 (XVII) tentang
Permanent Sovereignty over Natural Resources (1962), dan resolusi tentang The
Charter of Economic Rights and Duties of States (1974).
Collections
- Master of Law [1445]