Show simple item record

dc.contributor.authorAGUS SALIM FERLIADI, 13912061 S.Sy.
dc.date.accessioned2018-07-13T20:57:24Z
dc.date.available2018-07-13T20:57:24Z
dc.date.issued2015-03-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8527
dc.description.abstractInvestasi/Penanaman Modal, baik itu oleh pemodal domestik maupun asing, memiliki peran yang cukup besar dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi suatu Negara, lebih-lebih lagi bagi Negara berkembang seperti Indonesia. Apalagi Indonesia di era tahun 1967-1970, Indonesia saat itu sangat membutuhkan investasi dari perusahaan asing untuk mengatasi minimnya dana dan sumberdaya manusia serta tekhnologi yang mumpuni. Oleh karena itu Pemerintah Orde Baru kemudian melakukan Bilateral Investement Treaty dengan Negara-Negara lainnya, tujuannya agar banyak modal asing yang berinvestasi di Indonesia. Langkah ini ternyata efektif, terbukti dengan banyaknya perusahaan modal asing yang didirikan. Kondisi ini saat ini, tentu sudah jauh berbeda dengan kondisi Indonesia pada masa awal-awal Pemerintahab Orde Baru. Saat ini sumber daya manusia dan juga tekhnologi Indonesia tidak begitu tertinggal jauh dengan Negara-Negara lainnya. Untuk itu kebijakan terkait investasi dan perusahaan modal asing perlu dikaji kembali. Pengkajiaan terhadap kebijakan investasi yang dibuat berdasarkan BIT atau P4M sangat perlu dilakukan, mengingat perjanjian tersebut hanya digunakan oleh pemodal asing untuk melancarkan usahanya di Indonesia, sementara pemodal dari Indonesia sendiri belum bisa mengoptimalkan BIT ini di Negara lain, karena masih disibukkan dengan eksplorasi pasar dalam negeri. Belum lagi ulah perusahaan modal asing yang tidak menunjukan i’tikad baik untuk mentaati dan menghormati Pemerintah dan hukum Indonesia. Langkah kebijakan yang harus diambil Pemerintah adalah meninjau kembali BIT dan melakukan nasionalisai terhadap perusahaan modal asing yang dianggap memiliki peran yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia Nasionalisasi, adalah proses pengambil alihan kepemilikan perusahaan swasta, khususnya perusahaan modal asing, yang biasanya diikuti dengan ganti rugi atau kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik modal. Ada banyak istilah lain dari nasionalisasi, seperti pencabutan hak kepemilikan asing, pengambil alihan (taking), ekpropriasi (expropriation), dan penyitaan/konfiskasi (confiscation). Dalam nasionalisasi ini Pemerintah harus mempersiapkan Argumen yang bisa diajukan ketika hendak menasionalisasi PMA, antara lain, kedaulatan Negara, necessity of state, keadaan memaksa, ketertiban umum dan kepentingan umum. Hukum nasional dan internasional yang bisa digunakan sebagai Landasan hukum yang bisa digunakan Pemerintah dalam melakukan nasionalisasi ini adalah undang-undang nomor 25 tahun 2007, resolusi PBB 1803 (XVII) tentang Permanent Sovereignty over Natural Resources (1962), dan resolusi tentang The Charter of Economic Rights and Duties of States (1974).en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleNASIONALISASI PERUSAHAAN MODAL ASING (Studi Prospek Nasionalisasi Perusahaan Modal Asing Di Indonesia)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record