KEGIATAN USAHA PT. PELABUHAN INDONESIA (PELINDO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Lahinlya Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah
menghapus adanya monopoli pada sektor pelabuhan. Masalah muncul ketika pada
praktiknya PT. Pelindo sebagai BUMN yang dulunya memegang hak monopoli
tetzp mel&ukan monopoli dengan alasan adanya Surat Menteri Perhubungan
Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 201 1 yang menunjuk PT. Pelindo 1-
I' sebagqi Badan Usaha yang mengelola kegiatn usaha di pelabuhan. Adanya
Surat Menteri Tersebut menyebabkan amanah Undang-Undang Womor 17 Tahun
2008 tentang penghapusm monopoli pada sektor pelabuhan dan memisahkaa
perm regulator dan operator pada sektor pelabuhan tidak terlaksana. Akibatnya
banyak pelaku usaha yang rnerasa dirugikan oleh monopoli yang dilakukan PT.
Pelindo dengan dasar Surat Menteri Perhubungan tersebut.
Untuk meneliti ha1 tersebut peneliti mencoba melaicskm malisis terhadap
putusan KPPU ymg lahir sebelum dm sesudah adanya Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 teiitang Pelayaran. Hasil analisis dari putusan tersebut penulis
meriemukan fa'cta adanya pertentanga~ antara KPPU dengan PT. Pelindo
mengenai moncjpoli yarg dilakiian oleh PT. Pelindo.
Hasil peneiitian ini mefiunjukan bahwa yang menyebabkm terj adinya
pertentangan antma PT. Pelindo dm KPTU terkait moilopoli yang dilakukan o!eh
PT. Pelindo dikaren&an Surat Menieri Perhubungan Nomor HK
003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 201 1 tersebut. Surat Menteri Perhubungan
tersebut bertentangan dengan Undmg-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang
menyebabkan FT. Pelindo melanggar Undang-LJndang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek h$onopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh
karena itu monopoli yang dilakukan oleh PT. Pelindo tidak termasuk dalanl
monopo!i yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 hunlf a dan 5i
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Oleh karena itu, agar regulasi pengelolaan kegiatan usaha di pelabuhan
tidak bertentangan satu sama lain sebaiknya Surat Menteri Perhubungan dicabut
agar amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan PT. Pelindo tidak lagi
melakukan monopoli pada sektor pelabuhan atas dasar Surat Menteri tersebut
yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- Master of Law [1447]