Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD ANNAS, 14912088 S.H.
dc.date.accessioned2018-07-13T20:56:43Z
dc.date.available2018-07-13T20:56:43Z
dc.date.issued2016-04-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8526
dc.description.abstractLahinlya Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah menghapus adanya monopoli pada sektor pelabuhan. Masalah muncul ketika pada praktiknya PT. Pelindo sebagai BUMN yang dulunya memegang hak monopoli tetzp mel&ukan monopoli dengan alasan adanya Surat Menteri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 201 1 yang menunjuk PT. Pelindo 1- I' sebagqi Badan Usaha yang mengelola kegiatn usaha di pelabuhan. Adanya Surat Menteri Tersebut menyebabkan amanah Undang-Undang Womor 17 Tahun 2008 tentang penghapusm monopoli pada sektor pelabuhan dan memisahkaa perm regulator dan operator pada sektor pelabuhan tidak terlaksana. Akibatnya banyak pelaku usaha yang rnerasa dirugikan oleh monopoli yang dilakukan PT. Pelindo dengan dasar Surat Menteri Perhubungan tersebut. Untuk meneliti ha1 tersebut peneliti mencoba melaicskm malisis terhadap putusan KPPU ymg lahir sebelum dm sesudah adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 teiitang Pelayaran. Hasil analisis dari putusan tersebut penulis meriemukan fa'cta adanya pertentanga~ antara KPPU dengan PT. Pelindo mengenai moncjpoli yarg dilakiian oleh PT. Pelindo. Hasil peneiitian ini mefiunjukan bahwa yang menyebabkm terj adinya pertentangan antma PT. Pelindo dm KPTU terkait moilopoli yang dilakukan o!eh PT. Pelindo dikaren&an Surat Menieri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 201 1 tersebut. Surat Menteri Perhubungan tersebut bertentangan dengan Undmg-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang menyebabkan FT. Pelindo melanggar Undang-LJndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek h$onopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu monopoli yang dilakukan oleh PT. Pelindo tidak termasuk dalanl monopo!i yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 hunlf a dan 5i Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, agar regulasi pengelolaan kegiatan usaha di pelabuhan tidak bertentangan satu sama lain sebaiknya Surat Menteri Perhubungan dicabut agar amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan PT. Pelindo tidak lagi melakukan monopoli pada sektor pelabuhan atas dasar Surat Menteri tersebut yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Persaingan Usahaen_US
dc.subjectMonopolen_US
dc.subjectPelabuhanen_US
dc.titleKEGIATAN USAHA PT. PELABUHAN INDONESIA (PELINDO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record