PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Terselenggaranya pembangunan serta pelayanan publik
sebagai kegiatan pengelolaan negara tidak terlepas dari kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan pada instansi pemerintah. Kabupaten Sleman
merupakan daerah yang memiliki tingkat kepadatan tertinggi dibandingkan
kabupaten lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Meningkatnya kepadatan
penduduk seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pembangunan di suatu
daerah.
Salah satu aktivitas sebelum dilakukan pembangunan adalah adanya
proses pengadaan barang dan jasa. Namun, seiring banyaknya pengadaan barang
dan jasa yang dilakukan, menjadi titik rawan adanya sengketa dalam pengadaan
barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara khusus diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan setingkat Peraturan Presiden. Berkaitan dengan
pelaksanaan kontrak dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah, apabila
terjadi perselisihan atau sengketa maka penyelesainnya dengan cara penyelesaian
di pengadilan maupun dengan alternatif penyelesaian sengketa (penyelesaian
sengketa diluar pengadilan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian di
Pemerintah Kabupaten Sleman dan ,menganalisis penyelesaian sengketa
pengadaan barang dan jasa yang yang tidak sesuai dengan perjanjian di
Pemerintah Kabupaten Sleman. Kasus yang ditemukan dianalisis berdasarkan
Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Peraturan
Presiden No 54 Tahun 2010 dengan perubahan-perubahannya pada Peraturan
Presiden No 35 Tahun 2011, Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012, Peraturan
Presiden No 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015, serta
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Umum.
Terdapat temuan dua kasus 2 kasus wanprestasi terkait dengan Dinas
Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian berupa tidak tercapainya prestasi yang
dilakukan pihak penyedia terhadap dua kasus terkait dengan Dinas Pekerjaan
Umum dan Dinas Pertanian. Kasus terjadi karena pihak penyedia tidak dapat
menyelesaikan pengadaan dalam waktu yang telah ditentukan. Proses
penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pengadaan barang dan jasa di
Kabupaten Sleman, dilakukan dengan negosiasi dan berjenjang yang diawali oleh
proses pemanggilan dan pemaparan permasalahan oleh pihak penyedia yang
kemudian hasil pemaparan tersebut di dalam proses negosiasi akan ditentukan,
pihak penyedia berhak diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proses
pengadaan atau diputus kontraknya. Namun, pada akhirnya tetap terjadi
pemutusan kontrak sebagaimana telah disebutkan dalam klausul kontrak kerja.
Penyelesaian kasus persengketaan wanprestasi yang dipilih dalam kasus ini adalah
putus kontrak tanpa dilakukan perpanjangan waktu dan kemudian pihak penyedia
dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Collections
- Master of Law [1445]