Show simple item record

dc.contributor.authorAGA YURISTA PAMBAYUN, 12912070 SH
dc.date.accessioned2018-07-13T20:47:55Z
dc.date.available2018-07-13T20:47:55Z
dc.date.issued2016-09-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8520
dc.description.abstractPembangunan adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Terselenggaranya pembangunan serta pelayanan publik sebagai kegiatan pengelolaan negara tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan pada instansi pemerintah. Kabupaten Sleman merupakan daerah yang memiliki tingkat kepadatan tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Meningkatnya kepadatan penduduk seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pembangunan di suatu daerah. Salah satu aktivitas sebelum dilakukan pembangunan adalah adanya proses pengadaan barang dan jasa. Namun, seiring banyaknya pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, menjadi titik rawan adanya sengketa dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara khusus diatur dalam Peraturan Perundang-undangan setingkat Peraturan Presiden. Berkaitan dengan pelaksanaan kontrak dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah, apabila terjadi perselisihan atau sengketa maka penyelesainnya dengan cara penyelesaian di pengadilan maupun dengan alternatif penyelesaian sengketa (penyelesaian sengketa diluar pengadilan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian di Pemerintah Kabupaten Sleman dan ,menganalisis penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa yang yang tidak sesuai dengan perjanjian di Pemerintah Kabupaten Sleman. Kasus yang ditemukan dianalisis berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dengan perubahan-perubahannya pada Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011, Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012, Peraturan Presiden No 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum. Terdapat temuan dua kasus 2 kasus wanprestasi terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian berupa tidak tercapainya prestasi yang dilakukan pihak penyedia terhadap dua kasus terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian. Kasus terjadi karena pihak penyedia tidak dapat menyelesaikan pengadaan dalam waktu yang telah ditentukan. Proses penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sleman, dilakukan dengan negosiasi dan berjenjang yang diawali oleh proses pemanggilan dan pemaparan permasalahan oleh pihak penyedia yang kemudian hasil pemaparan tersebut di dalam proses negosiasi akan ditentukan, pihak penyedia berhak diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan atau diputus kontraknya. Namun, pada akhirnya tetap terjadi pemutusan kontrak sebagaimana telah disebutkan dalam klausul kontrak kerja. Penyelesaian kasus persengketaan wanprestasi yang dipilih dalam kasus ini adalah putus kontrak tanpa dilakukan perpanjangan waktu dan kemudian pihak penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PEMERINTAH KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record