AKIBAT HUKUM PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA
Abstract
Akibat hukum perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi
Perseroan Terbatas Anindya, sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, yang sejak awal merupakan beberapa perusahaan daerah yang
berdiri sendiri, yang terdiri dari perusahaan Daerah Percetakan Negeri Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Daerah Pertambangan Mangan Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Daerah Purosani Propinsi Dearah Istimewa
Yogyakarta, Perusahaan Daerah Arga Jasa Propinsi Daerah Istimewa, Perusahaan
Daerah Pabrik Kulit Adi Carma Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang
pengelolaan dan manejemennya berdiri sendiri – sendiri, yang pendiriannya dengan
peraturan daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai perusahaan daerah yang diharapkan berfungsi dan berperan sebagai
operator ekonomi Pemerintah Daerah Propinsi Dearah Istimewa Yogyakarta, dengan
tujuan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) ternyata tidak dapat
berkembang secara maksimal karena gerak langkah perusahaan menjadi sangat
terbatas dan sangat tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, sehingga daya saing perusahaan menjadi sangat lemah sekali,
maka dibentuklah Perusahaan Daerah Anindya yang merupakan gabungan dari semua
perusahaan daerah milik Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan
Peraturan Daerah.
Dalam mengahadapi perkembangan ekonomi nasional maupun global dimana
sektor perdagangan dan industri tidak mengenal batas wilayah/negara dan waktu,
dimana perdagangan internasional diatur oleh sistim dan peraturan/ketentuan
tersendiri, maka sangat diperlukan Badan Hukum yang dapat mengantisipasi serta
memperkuat daya saing Badan Usaha Milik Daerah serta dapat menghimpun
pendanaan/saham dari partisipasi masyarakat sehingga pengelolaan perusahaan dapat
lebih transparan.
Keputusan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
memilih Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahan Daerah
( PD ) menjadi Perseroan Terbatas ( PT ), membawa konsekwensi tersendiri terhadap
semua aset – asetnya ( merupakan Aset Pemerintah Daerah yang dipisahkan ), aset –
asetnya harus beralih menjadi dan dikonversikan menjadi atas nama Perseroan
Terbatas, demikian juga terhadap pengelolaannya, oleh karenanya dengan
dibentuknya Perseroan Terbatas ( PT ) ANINDYA MITRA INTERNASIONAL maka
pengelolaan Perseroan Terbatas harus tunduk pada Undang – undang No.40 Tahun
2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.
Dari hasil kajian ternyata dari Perusahaan Daerah ANINDYA sampai dengan
terbentuknya PT. ANINDYA MITRA INTERNASIONAL, semua permasyalahan
ternyata ada pada manejemennya, hal ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membenahi manejemen PT. ANINDYA MITRA
INTERNASIONAL agar manejemen mempunyai visi yang jelas dengan program –
progamnya yang dapat menuntaskan semua permasyalah yang ada pada PT.
ANINDYA MITRA INTERNASIONAL, terutama pada aset – aset dan sumber daya
manusianya, sehingga dapat mencapai tujuan dibentuknya PT. ANINDYA MITRA
INTERNASIONAL.
Collections
- Master of Law [1445]