Show simple item record

dc.contributor.authorABDURRACHMAN, 04 M 0027
dc.date.accessioned2018-07-13T20:45:26Z
dc.date.available2018-07-13T20:45:26Z
dc.date.issued2015-09-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8517
dc.description.abstractAkibat hukum perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi Perseroan Terbatas Anindya, sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sejak awal merupakan beberapa perusahaan daerah yang berdiri sendiri, yang terdiri dari perusahaan Daerah Percetakan Negeri Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Daerah Pertambangan Mangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Daerah Purosani Propinsi Dearah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Daerah Arga Jasa Propinsi Daerah Istimewa, Perusahaan Daerah Pabrik Kulit Adi Carma Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pengelolaan dan manejemennya berdiri sendiri – sendiri, yang pendiriannya dengan peraturan daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai perusahaan daerah yang diharapkan berfungsi dan berperan sebagai operator ekonomi Pemerintah Daerah Propinsi Dearah Istimewa Yogyakarta, dengan tujuan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) ternyata tidak dapat berkembang secara maksimal karena gerak langkah perusahaan menjadi sangat terbatas dan sangat tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga daya saing perusahaan menjadi sangat lemah sekali, maka dibentuklah Perusahaan Daerah Anindya yang merupakan gabungan dari semua perusahaan daerah milik Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Peraturan Daerah. Dalam mengahadapi perkembangan ekonomi nasional maupun global dimana sektor perdagangan dan industri tidak mengenal batas wilayah/negara dan waktu, dimana perdagangan internasional diatur oleh sistim dan peraturan/ketentuan tersendiri, maka sangat diperlukan Badan Hukum yang dapat mengantisipasi serta memperkuat daya saing Badan Usaha Milik Daerah serta dapat menghimpun pendanaan/saham dari partisipasi masyarakat sehingga pengelolaan perusahaan dapat lebih transparan. Keputusan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memilih Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahan Daerah ( PD ) menjadi Perseroan Terbatas ( PT ), membawa konsekwensi tersendiri terhadap semua aset – asetnya ( merupakan Aset Pemerintah Daerah yang dipisahkan ), aset – asetnya harus beralih menjadi dan dikonversikan menjadi atas nama Perseroan Terbatas, demikian juga terhadap pengelolaannya, oleh karenanya dengan dibentuknya Perseroan Terbatas ( PT ) ANINDYA MITRA INTERNASIONAL maka pengelolaan Perseroan Terbatas harus tunduk pada Undang – undang No.40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Dari hasil kajian ternyata dari Perusahaan Daerah ANINDYA sampai dengan terbentuknya PT. ANINDYA MITRA INTERNASIONAL, semua permasyalahan ternyata ada pada manejemennya, hal ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membenahi manejemen PT. ANINDYA MITRA INTERNASIONAL agar manejemen mempunyai visi yang jelas dengan program – progamnya yang dapat menuntaskan semua permasyalah yang ada pada PT. ANINDYA MITRA INTERNASIONAL, terutama pada aset – aset dan sumber daya manusianya, sehingga dapat mencapai tujuan dibentuknya PT. ANINDYA MITRA INTERNASIONAL.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record