• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

    Thumbnail
    View/Open
    A Najib Umar Komplit.pdf (590.5Kb)
    Date
    2008-06-19
    Author
    A. NAJIB UMAR, 05912169
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dana, penyalur dana masyarakat. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank syariah yaitu fungsi penghimpunan dana dan fungsi penyaluran dana tersebut, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah, yaitu hubungan hukum antara bank syariah dan nasabah penyimpan dana artinya bank syariah menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (nasabah bank). Dalam fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat, bank syariah memberikannya dalam bentuk pembiayaan, fungsi bank syariah yang memfasilitasi pembiayaan banyak mengandung resiko sehingga dalam proses memfasilitasi pembiayaan bank syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan salah satunya adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pada pasal 2, 8, 11, 16, 29 dan pada bagian penjelasan umum Undang-Undang tersebut. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan dalam praktek dilakukan dengan melakukan proses analisis terhadap permohonan pembiayaan yang dilakukan oleh debitur, namun prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan dalam praktek seringkali karakter atau watak ataupun mental debutir yang kurang baik, debitur masih menyelewengkan atau menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh Bank, pada awal pengajuan pembiayaan debitur mematuhi segala aturan yang ada, namun setelah pembiayaan dicairkan mulailah nampak karakter atau watak debitur yang menunjukkan tidak baik, untuk menghindari hal yang demikian sangat perlu diperhatikan kejujuran dan itikad baik debitur, bagaimanapun manajemen perbankan akan sangat mengambil peran dalam perwujudan selanjutnya dan dibutuhkan sumber daya manusia yang kuat, teliti dalam menganalisis dan mempunyai mental yang tangguh, namun tetap komit terhadap pemberian pembiayaan yang cepat dan hati-hati.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8515
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV