dc.description.abstract | Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dana,
penyalur dana masyarakat. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank syariah
yaitu fungsi penghimpunan dana dan fungsi penyaluran dana tersebut, maka terdapat
dua hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah, yaitu hubungan hukum
antara bank syariah dan nasabah penyimpan dana artinya bank syariah menempatkan
dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (nasabah bank).
Dalam fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat, bank syariah
memberikannya dalam bentuk pembiayaan, fungsi bank syariah yang memfasilitasi
pembiayaan banyak mengandung resiko sehingga dalam proses memfasilitasi
pembiayaan bank syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan
salah satunya adalah prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 pada pasal 2, 8, 11, 16, 29 dan pada bagian penjelasan umum
Undang-Undang tersebut.
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan dalam praktek
dilakukan dengan melakukan proses analisis terhadap permohonan pembiayaan yang
dilakukan oleh debitur, namun prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian
pembiayaan dalam praktek seringkali karakter atau watak ataupun mental debutir
yang kurang baik, debitur masih menyelewengkan atau menyalahgunakan
kepercayaan yang telah diberikan oleh Bank, pada awal pengajuan pembiayaan
debitur mematuhi segala aturan yang ada, namun setelah pembiayaan dicairkan
mulailah nampak karakter atau watak debitur yang menunjukkan tidak baik, untuk
menghindari hal yang demikian sangat perlu diperhatikan kejujuran dan itikad baik
debitur, bagaimanapun manajemen perbankan akan sangat mengambil peran dalam
perwujudan selanjutnya dan dibutuhkan sumber daya manusia yang kuat, teliti dalam
menganalisis dan mempunyai mental yang tangguh, namun tetap komit terhadap
pemberian pembiayaan yang cepat dan hati-hati. | en_US |