Indikasi Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Palu-Sulawesi Tengah
Abstract
Judul penelitian ini adalah "lndikasi Dugaan Persekongkolan
Tender Gedung Serbaguna Pusat Pengembangan Kebudayaan dan
Pariwisata Palu-Sulawesi Tengah" Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dan dikomparasikan dengan hasil wawancara
dilapangan dan Dengan menggunakan dasar pijak yaitu Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan BarangIJasa Pemerintah dan Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) tentang Pedoman Pasal 22 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999. Pendekatan penelitian ini dititikberatkan pada
pendekatan Yuridis normatif.
Penelitian ini adalah wujud perhatian terhadap persekongkolan
tender yang kerap terjadi, karena persekongkolan tender sangat merugikan
banyak pihak, terutarna sesama kontraktor yang juga berhak bersaing dalam
memperoleh proyek yang ditenderkan. oleh karena itu penelitian ini
dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan
memahami proses pelaksanaan tender serta bentuk lndikasi kegiatan
persekongkolan dalam memenangkan tender proyek pembangunan gedung
serbaguna pusat pengembangan kebudayaan dan pariwisata Palu-Sulawesi
tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tender yang
dirnenangkan PT. Anukana Utama Najaya KSO PT. Firman Anugerah Jaya
tidak melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Persekongkolan Tender. Banyaknya tender yang dimenangkan oleh PT.
Anukana Utama Najaya berdampak terhadap tidak meratanya pekerjaan
proyek konstruksi di kota Palu-Sulawesi Tengah, selain itu juga berdampak
terhadap persaingan usaha bidang konstruksi secara mum.
Perlu sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
yang terus menerus kepada para pelaku usaha pada khususnya, serta
masyarakat pada umumnya sehingga pelaku usaha dan masyarakat
memahami tentang adanya pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut
clan bersedia melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dengan demikian semakin tercipta iklim usaha yang semakin sehat,
kompetitif dan efisien serta terhindar dari praktek yang merugikan pasar
yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha serta masyarakat.
Collections
- Master of Law [1464]