Show simple item record

dc.contributor.authorDESTI ASTATI, 11912736
dc.date.accessioned2018-07-13T20:32:43Z
dc.date.available2018-07-13T20:32:43Z
dc.date.issued2013-10-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8509
dc.description.abstractJudul penelitian ini adalah "lndikasi Dugaan Persekongkolan Tender Gedung Serbaguna Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Palu-Sulawesi Tengah" Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dikomparasikan dengan hasil wawancara dilapangan dan Dengan menggunakan dasar pijak yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan BarangIJasa Pemerintah dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pendekatan penelitian ini dititikberatkan pada pendekatan Yuridis normatif. Penelitian ini adalah wujud perhatian terhadap persekongkolan tender yang kerap terjadi, karena persekongkolan tender sangat merugikan banyak pihak, terutarna sesama kontraktor yang juga berhak bersaing dalam memperoleh proyek yang ditenderkan. oleh karena itu penelitian ini dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan memahami proses pelaksanaan tender serta bentuk lndikasi kegiatan persekongkolan dalam memenangkan tender proyek pembangunan gedung serbaguna pusat pengembangan kebudayaan dan pariwisata Palu-Sulawesi tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tender yang dirnenangkan PT. Anukana Utama Najaya KSO PT. Firman Anugerah Jaya tidak melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan Tender. Banyaknya tender yang dimenangkan oleh PT. Anukana Utama Najaya berdampak terhadap tidak meratanya pekerjaan proyek konstruksi di kota Palu-Sulawesi Tengah, selain itu juga berdampak terhadap persaingan usaha bidang konstruksi secara mum. Perlu sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang terus menerus kepada para pelaku usaha pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya sehingga pelaku usaha dan masyarakat memahami tentang adanya pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut clan bersedia melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan demikian semakin tercipta iklim usaha yang semakin sehat, kompetitif dan efisien serta terhindar dari praktek yang merugikan pasar yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha serta masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIndikasi Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Palu-Sulawesi Tengahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record