• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DANA INFAK UNTUK WAKAF TANAH DI MASJID ADZ-DZIKRA DUSUN JIRAK KELURAHAN BOKOHARJO KECAMATAN PRAMBANAN KABUPATEN SLEMAN

    Thumbnail
    View/Open
    Skripisi fikk. siap CD.pdf (2.018Mb)
    Date
    2018-06-08
    Author
    Farly Adwi Suryanata, 14421070
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Masjid adalah perangkat masyarakat yang pertama didirikan oleh Rasulullah. Di zaman Nabi Muhammad masjid telah menjadi pusat kegiatan dan informasi. Dalam kegitan tersebut pastinya membutuhkan dana untuk bisa berjalan dengan baik. Salah satunya sumber dana masjid adalah Infak, Infak mempunyai konotasi lebih tertuju pada sedekah sunah yang diberikan untuk kegiatan agama ataupun untuk kepentingan umum. Yang salah satu Masjid yang menggunkan dana Infak untuk pembelian tanah yang nantinya akan dijadikan tanah wakaf yaitu Masjid Adz-Dzikra. Dari uraian di atas, peneliti bermakusd mengadakan penilitian tentang Infak masjid untuk pembelian tanah yang nantinya tanah tersebut dijadikan tanah wakaf, dan salah satu masjid yang menggunakan dana Infak untuk pembelian tanah adalah masjid Adz-Dzikra. Disitulah banyak pertanyaan tentang apa yang akan dibahas oleh peneiliti. Yang itu rumusan maslahanya adalah bagaimanakah akadnya, siapa wakifnya,dan bagaimana proses wakafnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini yaitu penelitian lapangan dan studi pustaka. dilokasi penelitian yaitu Masjid Adz-Dzikra, Dusun Jirak, Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penlitian ini menujunkan bahwa dalam pembelian tanah wakaf di Masjid Adz-Dzikra adalah dengan munggunkan dana Infak Masjid, yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar. Dalam ikrar wakafnya secara Hukum Islam tidak sah, namun sah secara administartif Undang-undang.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8508
    Collections
    • Doctor of Law [157]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV