Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H.,M.H
dc.contributor.authorKhoulud beby bestiani, 14410219
dc.date.accessioned2018-04-23T16:36:39Z
dc.date.available2018-04-23T16:36:39Z
dc.date.issued2018-04-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6896
dc.description.abstractUU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas. Perppu tersebut diterbitkan karena dalam perkembangannya terdapat Ormas yang kegiatannya bertentangan dengan Pancasila sehingga Presiden menganggap perlu mengeluarkan Perppu tersebut. Rumusan masalahnya yaitu apa urgensi diterbitkannya Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas? Apa alasan dan mekanisme pembubaran ormas menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas? Apa kelemahan dan kelebihan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas?. Metode perbandingan merupakan metode yang tepat untuk mengolah penelitian. Ditunjang dengan pendekatan yuridis normatif melalui pengkajian peraturan perundang-undangan yang relevan, serta penggunaan teori demokrasi, teori negara hukum, dan hak asasi manusia sebagai pisau analisis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ada beberapa landasan yang mendesak Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas diterbitkan, yaitu dilihat dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis serta aspek kegentingan memaksa. Di dalam UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila diartikan secara terbatas yaitu hanya mencakup ateisme, komunisme/marxisme-leninisme sedangkan dalam UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila mencakup pula ajaran yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD NRI 1945. Serta Mekanisme pembubaran Ormas yang diatur dalam UU No.17 tahun 2013 tentang ormas mengharuskan Pemerintah untuk menempuh proses pengadilan terlebih dahulu sebelum ormas di bubarkan sehingga memberikan tempat kepada ormas untuk dapat membela diri sedangkan dalam UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas dengan berlakunya asas contrarius actus maka Pemerintah dapat membubarkan Ormas yang melanggar tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu sehingga menjadikan pembubaran ormas dapat dilakukan secara cepat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas,yaitu Pemerintah dapat membekukan ormas dan ormas yang tidak terima dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, apabila putusan pembekuan sah pemerintah memberikan waktu 3 bulan agar ormas tersebut mematuhi peringatan yang sebelumnya diterima dan apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut Pemerintah dapat membubarkan Ormas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectormasen_US
dc.subjectperppuen_US
dc.subjectpembubaranen_US
dc.subjectpengadilanen_US
dc.titlePERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANGen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record