| dc.contributor.advisor | Muhamad Abdul Kholiq., S.H., M.Hum | |
| dc.contributor.author | ALLIVIA PUTRI GANDINI, 14410272 | |
| dc.date.accessioned | 2018-04-20T11:22:39Z | |
| dc.date.available | 2018-04-20T11:22:39Z | |
| dc.date.issued | 2018-04-10 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6692 | |
| dc.description.abstract | Peneltian ini mengkaji tentang “Kebijakan Kriminalisasi Obstruction of Justice Sebagai Delik Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Ada 3 permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang latarbelakang adanya kebijakan kriminalisasi obstruction of justice sebagai delik korupsi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dan juga tentang praktek penegakan hukum terhadap delik obstruction of justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian dilakukan dengan cara studi dokumen/ pustaka kemudian dioleh dalam bentuk analisis deksriptif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan yang dipadukan dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan juga pendekatan historis dalam menganalisis data dan disajikan secara kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi obstruction of justice bukan merupakan kebijakan yang baru lagi. Kebijakan tersebut pada mulanya telah diatur dalam KUHP dan slenajutnya diatur kembali dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa latarbelakang diaturnya tindak pidana obstruction of justice dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dikarenakan pengaturan tindak pidana serupa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dianggap sebagai pasal yang “tidur”, hal ini dikarenakan tidak pernah terdengar diterapkan oleh para penegak hukum yang dikareakan oleh perumusan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang dalam praktiknya sering diartikan sebagai delik materiil dan juga untuk mempermudah proses peradilan dan menghindarikan dari segala bentuk hambatan yang dapat menghambat tujuan dari dibentuknya undang-undang tersebut sehingga terciptanya proses peradilan yang berkeadilan. | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
| dc.subject | Kebijakan Kriminalisasi | en_US |
| dc.subject | Obstruction Of Justice | en_US |
| dc.title | KEBIJAKAN KRIMINALISASI OBSTRUCTION OF JUSTICE SEBAGAI DELIK KORUPSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI | en_US |
| dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |