Show simple item record

dc.contributor.authorRassdanni, Melati Bunga
dc.date.accessioned2026-09-08T06:30:50Z
dc.date.available2026-09-08T06:30:50Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66874
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara PT Bank OCBC NISP dan PT Hair Star Indonesia (HSI). Kasus ini bermula dari pengalihan saham dan mundurnya pengurus tanpa izin dari bank. Tindakan ini dilakukan sebulan sebelum PKPU atas tagihan kecil di tengah kondisi perusahaan yang sehat, mengindikasikan rekayasa kepailitan. Pertimbangan hukum dalam putusan sengketa tersebut dinilai terlalu formalistik karena mengabaikan rangkaian kronologi yang memenuhi unsur penerapan PCV sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU PT. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Objek yang dikaji adalah Putusan No. 19/Pdt.G/2023/PN SDJ j.o. Putusan No. 708/Pdt/2023/PT SBY serta peraturan yang memuat aturan hukum mengenai doktrin PCV. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, Penelitian ini menggunakan pengelolaan dan analisis data bahan hukum analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim dalam perkara a quo berpandangan bahwa doktrin PCV tidak dapat diterapkan dengan alasan perjanjian kredit hanya mengikat entitas badan hukum dan para tergugat tidak menandatangani jaminan perorangan (personal guarantee). Majelis hakim mengabaikan fakta mengenai kronologi kasus yang memenuhi unsur penerapan PCV. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim seharusnya berpandangan bahwa doktrin PCV tetap dapat diterapkan walaupun tidak ada jaminan perorangan. Ketelitian dan kehati-hatian Majelis Hakim khususnya dalam menginterpretasikan parameter iktikad buruk diperlukan sebagai dasar penembusan tirai korporasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara PT Bank OCBC NISP dan PT Hair Star Indonesia (HSI). Kasus ini bermula dari pengalihan saham dan mundurnya pengurus tanpa izin dari bank. Tindakan ini dilakukan sebulan sebelum PKPU atas tagihan kecil di tengah kondisi perusahaan yang sehat, mengindikasikan rekayasa kepailitan. Pertimbangan hukum dalam putusan sengketa tersebut dinilai terlalu formalistik karena mengabaikan rangkaian kronologi yang memenuhi unsur penerapan PCV sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU PT. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Objek yang dikaji adalah Putusan No. 19/Pdt.G/2023/PN SDJ j.o. Putusan No. 708/Pdt/2023/PT SBY serta peraturan yang memuat aturan hukum mengenai doktrin PCV. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, Penelitian ini menggunakan pengelolaan dan analisis data bahan hukum analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim dalam perkara a quo berpandangan bahwa doktrin PCV tidak dapat diterapkan dengan alasan perjanjian kredit hanya mengikat entitas badan hukum dan para tergugat tidak menandatangani jaminan perorangan (personal guarantee). Majelis hakim mengabaikan fakta mengenai kronologi kasus yang memenuhi unsur penerapan PCV. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim seharusnya berpandangan bahwa doktrin PCV tetap dapat diterapkan walaupun tidak ada jaminan perorangan. Ketelitian dan kehati-hatian Majelis Hakim khususnya dalam menginterpretasikan parameter iktikad buruk diperlukan sebagai dasar penembusan tirai korporasien_US
dc.titlePenerapan Prinsip Piercing the Corporate Veil dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 19/Pdt.G/2023/PN SDJ jo. Putusan No. 708/Pdt/2023/PT SBY)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410807


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record