| dc.contributor.author | Rassdanni, Melati Bunga | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-08T06:30:50Z | |
| dc.date.available | 2026-09-08T06:30:50Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66874 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara PT Bank OCBC NISP dan PT
Hair Star Indonesia (HSI). Kasus ini bermula dari pengalihan saham dan
mundurnya pengurus tanpa izin dari bank. Tindakan ini dilakukan sebulan sebelum
PKPU atas tagihan kecil di tengah kondisi perusahaan yang sehat, mengindikasikan
rekayasa kepailitan. Pertimbangan hukum dalam putusan sengketa tersebut dinilai
terlalu formalistik karena mengabaikan rangkaian kronologi yang memenuhi unsur
penerapan PCV sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU PT. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Objek yang dikaji adalah Putusan No.
19/Pdt.G/2023/PN SDJ j.o. Putusan No. 708/Pdt/2023/PT SBY serta peraturan
yang memuat aturan hukum mengenai doktrin PCV. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan studi
kepustakaan, Penelitian ini menggunakan pengelolaan dan analisis data bahan
hukum analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim
dalam perkara a quo berpandangan bahwa doktrin PCV tidak dapat diterapkan
dengan alasan perjanjian kredit hanya mengikat entitas badan hukum dan para
tergugat tidak menandatangani jaminan perorangan (personal guarantee). Majelis
hakim mengabaikan fakta mengenai kronologi kasus yang memenuhi unsur
penerapan PCV. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim
seharusnya berpandangan bahwa doktrin PCV tetap dapat diterapkan walaupun
tidak ada jaminan perorangan. Ketelitian dan kehati-hatian Majelis Hakim
khususnya dalam menginterpretasikan parameter iktikad buruk diperlukan sebagai
dasar penembusan tirai korporasi. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara PT Bank OCBC NISP dan PT Hair Star Indonesia (HSI). Kasus ini bermula dari pengalihan saham dan mundurnya pengurus tanpa izin dari bank. Tindakan ini dilakukan sebulan sebelum PKPU atas tagihan kecil di tengah kondisi perusahaan yang sehat, mengindikasikan rekayasa kepailitan. Pertimbangan hukum dalam putusan sengketa tersebut dinilai terlalu formalistik karena mengabaikan rangkaian kronologi yang memenuhi unsur penerapan PCV sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU PT. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Objek yang dikaji adalah Putusan No. 19/Pdt.G/2023/PN SDJ j.o. Putusan No. 708/Pdt/2023/PT SBY serta peraturan yang memuat aturan hukum mengenai doktrin PCV. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, Penelitian ini menggunakan pengelolaan dan analisis data bahan hukum analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim dalam perkara a quo berpandangan bahwa doktrin PCV tidak dapat diterapkan dengan alasan perjanjian kredit hanya mengikat entitas badan hukum dan para tergugat tidak menandatangani jaminan perorangan (personal guarantee). Majelis hakim mengabaikan fakta mengenai kronologi kasus yang memenuhi unsur penerapan PCV. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim seharusnya berpandangan bahwa doktrin PCV tetap dapat diterapkan walaupun tidak ada jaminan perorangan. Ketelitian dan kehati-hatian Majelis Hakim khususnya dalam menginterpretasikan parameter iktikad buruk diperlukan sebagai dasar penembusan tirai korporasi | en_US |
| dc.title | Penerapan Prinsip Piercing the Corporate Veil dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 19/Pdt.G/2023/PN SDJ jo. Putusan No. 708/Pdt/2023/PT SBY) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 22410807 | |