Dissenting Opinion Hakim Dalam Putusan Permohonan Poligami Bagi Pns (Analisis Hukum Terhadap Putusan Poligami Nomor 14/Pdt.G/2021/Pa.Blu Di Pengadilan Agama Bolaang Uki Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam)
Abstract
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam
waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi maksimal empat
orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan boleh dilakukannya poligami,
yaitu QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129. Poligami sudah ada seiring perjalanan
sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu hal baru yang muncul secara tibatiba.
Menurut
Undang-Undang
Perkawinan
sebelum
melakukan
poligami,
pelaku
poligami
harus
terlebih dahulu memperoleh izin dari Peradilan Agama dengan cara mengajukan
Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama. Begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang akan melakukan poligami, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Poligami
telah diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974, untuk
Pegawai Negeri terdapat dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah dirubah menjadi PP
Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta terdapat Surat
Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1990. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian pustaka (library
research) merupakan penelitian yang objeknya dicari dengan berbagai informasi pustaka
seperti buku, jurnal ilmiah, majalah, koran, dan dokumen, dalam hal ini penulis meneliti
putusan yang ada di Pengadilan Agama Bolaang Uki. Penulis menganalisis adanya perbedaan
pendapat (dissenting opinion) antara para Hakim yang mengadili dan memutus perkara
Poligami yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Bolaang Uki dan
juga alasan yuridis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami yang diajukan oleh Para
Pihak berstatus PNS (suami, istri dan calon istri kedua).