Show simple item record

dc.contributor.authorFadhel
dc.date.accessioned2026-09-07T07:45:58Z
dc.date.available2026-09-07T07:45:58Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66818
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah kedudukan nasabah sebagai syarik dalam pembagian hak, kewajiban, dan risiko pada akad musyarakah serta bentuk perlindungan hukum yang proporsional terhadap nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan musyarakah, peraturan OJK, pedoman produk pembiayaan musyarakah, dan literatur hukum yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif nasabah berkedudukan sejajar dengan bank sebagai syarik, turut menyertakan modal, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah, dan menanggung kerugian sesuai porsi modal. Namun, kedudukan tersebut belum terwujud secara substantif karena akad masih memuat klausul bernuansa utang- piutang, penggunaan agunan untuk menjamin pelunasan, penagihan seketika, serta belum membedakan secara tegas antara kerugian usaha dan kerugian akibat ta’addi, taqshir, atau mukhalafatusy syuruth. Akad juga mengandung indikasi gharar berupa ketidakjelasan objek usaha, metode bagi hasil, jangka waktu, dan lampiran pembayaran. Perlindungan hukum yang proporsional perlu diwujudkan melalui keseimbangan hak dan kewajiban, transparansi modal dan bagi hasil, pembebanan kerugian sesuai porsi modal, pembatasan fungsi agunan, klarifikasi sebelum penagihan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah kedudukan nasabah sebagai syarik dalam pembagian hak, kewajiban, dan risiko pada akad musyarakah serta bentuk perlindungan hukum yang proporsional terhadap nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan musyarakah, peraturan OJK, pedoman produk pembiayaan musyarakah, dan literatur hukum yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif nasabah berkedudukan sejajar dengan bank sebagai syarik, turut menyertakan modal, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah, dan menanggung kerugian sesuai porsi modal. Namun, kedudukan tersebut belum terwujud secara substantif karena akad masih memuat klausul bernuansa utang- piutang, penggunaan agunan untuk menjamin pelunasan, penagihan seketika, serta belum membedakan secara tegas antara kerugian usaha dan kerugian akibat ta’addi, taqshir, atau mukhalafatusy syuruth. Akad juga mengandung indikasi gharar berupa ketidakjelasan objek usaha, metode bagi hasil, jangka waktu, dan lampiran pembayaran. Perlindungan hukum yang proporsional perlu diwujudkan melalui keseimbangan hak dan kewajiban, transparansi modal dan bagi hasil, pembebanan kerugian sesuai porsi modal, pembatasan fungsi agunan, klarifikasi sebelum penagihan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adilen_US
dc.titleKedudukan serta Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Nasabah sebagai Syarik dalam Akad Musyarakah di Bank Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24921017


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record