| dc.contributor.author | Fadhel | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-07T07:45:58Z | |
| dc.date.available | 2026-09-07T07:45:58Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66818 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah kedudukan nasabah
sebagai syarik dalam pembagian hak, kewajiban, dan risiko pada akad musyarakah
serta bentuk perlindungan hukum yang proporsional terhadap nasabah. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan
perundang-undangan, Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan musyarakah,
peraturan OJK, pedoman produk pembiayaan musyarakah, dan literatur hukum
yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
secara normatif nasabah berkedudukan sejajar dengan bank sebagai syarik, turut
menyertakan modal, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah, dan
menanggung kerugian sesuai porsi modal. Namun, kedudukan tersebut belum
terwujud secara substantif karena akad masih memuat klausul bernuansa utang-
piutang, penggunaan agunan untuk menjamin pelunasan, penagihan seketika, serta
belum membedakan secara tegas antara kerugian usaha dan kerugian akibat ta’addi,
taqshir, atau mukhalafatusy syuruth. Akad juga mengandung indikasi gharar
berupa ketidakjelasan objek usaha, metode bagi hasil, jangka waktu, dan lampiran
pembayaran. Perlindungan hukum yang proporsional perlu diwujudkan melalui
keseimbangan hak dan kewajiban, transparansi modal dan bagi hasil, pembebanan
kerugian sesuai porsi modal, pembatasan fungsi agunan, klarifikasi sebelum
penagihan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah kedudukan nasabah sebagai syarik dalam pembagian hak, kewajiban, dan risiko pada akad musyarakah serta bentuk perlindungan hukum yang proporsional terhadap nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan musyarakah, peraturan OJK, pedoman produk pembiayaan musyarakah, dan literatur hukum yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif nasabah berkedudukan sejajar dengan bank sebagai syarik, turut menyertakan modal, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah, dan menanggung kerugian sesuai porsi modal. Namun, kedudukan tersebut belum terwujud secara substantif karena akad masih memuat klausul bernuansa utang- piutang, penggunaan agunan untuk menjamin pelunasan, penagihan seketika, serta belum membedakan secara tegas antara kerugian usaha dan kerugian akibat ta’addi, taqshir, atau mukhalafatusy syuruth. Akad juga mengandung indikasi gharar berupa ketidakjelasan objek usaha, metode bagi hasil, jangka waktu, dan lampiran pembayaran. Perlindungan hukum yang proporsional perlu diwujudkan melalui keseimbangan hak dan kewajiban, transparansi modal dan bagi hasil, pembebanan kerugian sesuai porsi modal, pembatasan fungsi agunan, klarifikasi sebelum penagihan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil | en_US |
| dc.title | Kedudukan serta Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Nasabah sebagai Syarik dalam Akad Musyarakah di Bank Syariah | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 24921017 | |