Show simple item record

dc.contributor.authorPrabowo
dc.date.accessioned2026-09-03T06:25:20Z
dc.date.available2026-09-03T06:25:20Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66683
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hukum antara Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung dalam menilai keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat atas dasar hubungan utang piutang sebagaimana terungkap dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3213K/Pdt/2018. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mendasar mengenai apakah PPJB yang berlatar hubungan utang piutang dapat dikategorikan sebagai perjanjian semu yang batal demi hukum atau tetap sah sebagai akta autentik. Kajian ini dilandasi oleh Teori Perjanjian berdasarkan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch, serta Teori Interpretasi Hukum, yang digunakan untuk menganalisis ratio decidendi dan konstruksi hukum hakim pada tingkat Judex Factie dan Judex Juris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Semarang menilai hubungan para pihak sebagai utang piutang yang disamarkan dalam bentuk PPJB sehingga akta dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung menyatakan akta tersebut sah karena hubungan utang piutang tidak terbukti dan akta telah memenuhi syarat sah perjanjian serta ketentuan akta autentik. Perbedaan putusan tersebut disebabkan oleh perbedaan penilaian terhadap fakta pembuktian, Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan PPJB berbasis utang piutang sangat bergantung pada pembuktian substansi hubungan hukum para pihak di persidangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Pengikatan Jual Beli, utang piutang, keabsahan akta, ratio decidendi, kepastian hukumen_US
dc.titleKeabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Utang Piutang (Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3213 K/PDT/2018)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24921008


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record