Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Utang Piutang (Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3213 K/PDT/2018)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hukum antara
Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah
Agung dalam menilai keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
yang dibuat atas dasar hubungan utang piutang sebagaimana terungkap dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3213K/Pdt/2018. Perbedaan tersebut
menimbulkan persoalan mendasar mengenai apakah PPJB yang berlatar hubungan
utang piutang dapat dikategorikan sebagai perjanjian semu yang batal demi
hukum atau tetap sah sebagai akta autentik. Kajian ini dilandasi oleh Teori
Perjanjian berdasarkan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Teori
Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch, serta Teori Interpretasi Hukum,
yang digunakan untuk menganalisis ratio decidendi dan konstruksi hukum hakim
pada tingkat Judex Factie dan Judex Juris. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus, dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan
terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Semarang
menilai hubungan para pihak sebagai utang piutang yang disamarkan dalam
bentuk PPJB sehingga akta dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,
sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung menyatakan
akta tersebut sah karena hubungan utang piutang tidak terbukti dan akta telah
memenuhi syarat sah perjanjian serta ketentuan akta autentik. Perbedaan putusan
tersebut disebabkan oleh perbedaan penilaian terhadap fakta pembuktian,
Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan PPJB berbasis utang piutang
sangat bergantung pada pembuktian substansi hubungan hukum para pihak di
persidangan.
Collections
- Master of Public Notary [174]
