Perkembangan Kedudukan Anak Angkat dalam Sistem Waris Adat di Masyarakat Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak angkat dalam sistem pewarisan
menurut hukum adat masyarakat Kampung Naga, serta mengkaji dan menjelaskan
perkembangan praktik pembagian harta warisan kepada anak angkat di tengah perubahan
sosial. Pokok masalah yang dikaji adalah bagaimana kedudukan anak angkat dalam sistem
pewarisan menurut hukum adat masyarakat Kampung Naga, serta bagaimana perkembangan
praktik pewarisan kepada anak angkat pada masyarakat Kampung Naga di Kabupaten
Tasikmalaya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis). Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan yuridis, sosiologi hukum, dan antropologi hukum. Data
penelitian dikumpulkan dengan metode wawancara, studi pustaka dan dokumen. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat di Kampung Naga setara dengan anak
kandung sebagai ahli waris, sebagai konsekuensi dari sistem kekerabatan parental/bilateral
yang dianut masyarakat setempat, tanpa memutus hubungan hukum anak angkat dengan orang
tua kandungnya. Sistem kewarisan yang berlaku bersifat campuran antara sistem individual
dan sistem kolektif: harta yang dapat dibagi, yaitu lumbung padi dan hasil bumi, diwariskan
secara individual dengan porsi yang setara di antara ahli waris, sedangkan harta pusaka berupa
tanah adat dan bumi ageung tetap dikuasai secara kolektif oleh komunitas adat dan tidak
diwariskan kepada anak angkat, sementara sistem kewarisan mayorat tidak dikenal dalam
praktik Kampung Naga. Seluruh proses pengangkatan anak dan pembagian warisan
dilaksanakan melalui musyawarah adat yang dimediasi oleh Punduh Adat, tanpa melalui
penetapan pengadilan, namun tetap diakui sebagai hukum yang hidup (living law) di tengah
masyarakat dan memperoleh legitimasi konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini juga menemukan bahwa
praktik pewarisan kepada anak angkat terus mengalami perkembangan seiring perubahan
sosial, dari motif yang semula berorientasi pada kelangsungan keturunan menjadi juga
mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan anak, tanpa mengubah prinsip dasar
kesetaraan kedudukan anak angkat sebagai ahli waris.
Collections
- Master of Public Notary [174]
