| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengevaluasi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan kriteria kepatutan, merumuskan sebab perbedaan hakim dalam dasar pertimbangannya dan menemukan pengaruh asas kepatutan terhadap isi kontrak. Permasalahan yang diangkat yaitu dasar pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak, penyebab hakim berbeda dalam dasar pertimbangannya, dan pengaruh asas kepatutan terhadap isi kontrak. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi pustaka didukung dengan wawancara (interview). Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak berangkat dari tiga dasar, yaitu dasar yuridis-normatif, dasar moral-etik, dan dasar sosial-kebiasaan. Dasar pertimbangan ini dalam praktiknya tidak digunakan secara komprehensif sehingga menghasilkan kriteria kepatutan yang parsial. Perbedaan ini dipengaruhi oleh subjektivitas hakim dalam melakukan interpretasi kepatutan serta karakter kepatutan itu sendiri yang bersifat terbuka. Asas kepatutan memiliki pengaruh terhadap isi kontrak dalam hal sebagai instrumen koreksi dan berpotensi menjadi instrumen dalam membatalkan sebuah hubungan kontrak. Kebaruan penelitian ini terletak pada rumusan kriteria kepatutan yang berdimensi normatif, moral dan kontekstual. Implikasi teoritis dari hasil penelitian ini adalah memberikan tawaran kriteria kepatutan yang lebih terstruktur dan konsisten, secara praktis penelitian ini juga memberikan acuan kerangka analisis bagi hakim untuk memperkecil subjektivitas dan memperkuat fungsi kepatutan dalam mewujudkan keadilan substantif. | en_US |