Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Objek Tanah Absentee di Kabupaten Klaten
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek tanah absentee di Kabupaten
Klaten serta faktor penyebab masih adanya pembuatan PPJB tanah absentee oleh
Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tanah absentee
merupakan kepemilikan tanah pertanian oleh seseorang yang berdomisili di luar
kecamatan tempat tanah berada dan dilarang berdasarkan ketentuan hukum agraria.
PPJB atas tanah absentee berpotensi batal demi hukum karena bertentangan dengan
syarat sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Notaris
dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam memeriksa status dan
domisili para pihak. Faktor penyebab masih adanya PPJB tanah absentee antara lain
kurangnya verifikasi, motif ekonomi, serta anggapan bahwa PPJB hanya
merupakan perjanjian pendahuluan yang belum memindahkan hak atas tanah secara
langsung.
Collections
- Master of Public Notary [174]
