| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, mengenai subjek hukum
yang berada di bawah pengampuan pasca judicial review Pasal 433 KUHPerdata
dapat membuat akta di hadapan Notaris. Kedua, mengenai peran Notaris dalam
melakukan pengawasan dan penyuluhan hukum pasca judicial review tersebut.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama,
subjek hukum di bawah pengampuan tetap dapat terlibat dalam pembuatan akta
melalui kurator yang ditunjuk Pengadilan negeri berdasarkan Pasal 449
KUHPerdata, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-
XX/2022, kurator tidak lagi sepenuhnya menggantikan curandus, melainkan
berperan sebagai pendamping yang menghormati kehendak dan kepentingan
terbaik curandus. Putusan tersebut juga mengeliminasi frasa-frasa diskriminatif
dalam Pasal 433 KUHPerdata, mencerminkan pergeseran dari medical model
menuju human rights model sesuai CRPD yang diratifikasi melalui Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2011. Kedua peran Notaris pun mengalami perubahan
signifikan, mencakup penilaian kecakapan penghadap secara substantif,
pengawasan proses pendampingan, serta penyuluhan hukum kepada curandus,
keluarga, dan masyarakat luas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16
UUJN, peneliti memberi saran bahwa notaris harus meningkatkan prinsip kehati-
hatian dan kecermatan dalam melakukan verifikasi kecakapan. | en_US |