Show simple item record

dc.contributor.authorDianita, Yessira
dc.date.accessioned2026-07-24T06:33:10Z
dc.date.available2026-07-24T06:33:10Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64895
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum serta kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dalam hukum acara perdata Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan mengenai dokumen elektronik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam konteks alat bukti tertulis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan Sertifikat HT-el dalam sistem pembuktian perdata yang masih berorientasi pada dokumen konvensional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan Sertifikat HT-el memperoleh legitimasi hukum melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 5 yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti tertulis dalam hukum acara perdata. Kekuatan pembuktian Sertifikat HT-el dalam perkara perdata pada prinsipnya memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindend bewijskracht), yang tercermin dalam tiga dimensi, yaitu kekuatan lahiriah, formal, dan materiil, sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya cacat yuridis pada alas hak yang melandasinya. Dalam praktik peradilan, kekuatan pembuktian tersebut dapat dilumpuhkan apabila terbukti adanya cacat materiil pada alas hak yang melandasinya sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Tlk. Perspektif teori pembuktian positif menempatkan Sertifikat HT-el telah memenuhi ketentuan normatif untuk diakui sebagai alat bukti tertulis yang sah, dengan tetap tunduk pada penilaian hakim terhadap aspek formal dan materiil. Keabsahan dan kekuatan pembuktian Sertifikat HT-el dalam sistem hukum perdata Indonesia tidak hanya bergantung pada pengakuan normatif melalui UU ITE, tetapi juga pada keandalan sistem elektronik dan kebenaran materiil yang melandasinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSertifikat Hak Tanggungan Elektroniken_US
dc.subjectKeabsahan Hukumen_US
dc.subjectKekuatan Pembuktianen_US
dc.subjectDokumen Elektroniken_US
dc.titleKeabsahan dan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Perkara Perdataen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24921047


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record