• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Perkara Perdata

    Thumbnail
    View/Open
    24921047.pdf (1.499Mb)
    Date
    2026
    Author
    Dianita, Yessira
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum serta kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dalam hukum acara perdata Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan mengenai dokumen elektronik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam konteks alat bukti tertulis, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan Sertifikat HT-el dalam sistem pembuktian perdata yang masih berorientasi pada dokumen konvensional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan Sertifikat HT-el memperoleh legitimasi hukum melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 5 yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti tertulis dalam hukum acara perdata. Kekuatan pembuktian Sertifikat HT-el dalam perkara perdata pada prinsipnya memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindend bewijskracht), yang tercermin dalam tiga dimensi, yaitu kekuatan lahiriah, formal, dan materiil, sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya cacat yuridis pada alas hak yang melandasinya. Dalam praktik peradilan, kekuatan pembuktian tersebut dapat dilumpuhkan apabila terbukti adanya cacat materiil pada alas hak yang melandasinya sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Tlk. Perspektif teori pembuktian positif menempatkan Sertifikat HT-el telah memenuhi ketentuan normatif untuk diakui sebagai alat bukti tertulis yang sah, dengan tetap tunduk pada penilaian hakim terhadap aspek formal dan materiil. Keabsahan dan kekuatan pembuktian Sertifikat HT-el dalam sistem hukum perdata Indonesia tidak hanya bergantung pada pengakuan normatif melalui UU ITE, tetapi juga pada keandalan sistem elektronik dan kebenaran materiil yang melandasinya.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/64895
    Collections
    • Master of Public Notary [174]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV