Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dalam Perkara Perdata
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum serta kekuatan
pembuktian Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dalam hukum acara
perdata Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada belum
adanya pengaturan mengenai dokumen elektronik dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam konteks alat bukti tertulis,
sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan Sertifikat HT-el dalam
sistem pembuktian perdata yang masih berorientasi pada dokumen konvensional.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
keabsahan Sertifikat HT-el memperoleh legitimasi hukum melalui ketentuan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 5
yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dan
merupakan perluasan dari alat bukti tertulis dalam hukum acara perdata. Kekuatan
pembuktian Sertifikat HT-el dalam perkara perdata pada prinsipnya memiliki nilai
pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindend bewijskracht), yang
tercermin dalam tiga dimensi, yaitu kekuatan lahiriah, formal, dan materiil,
sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya cacat yuridis pada alas hak yang
melandasinya. Dalam praktik peradilan, kekuatan pembuktian tersebut dapat
dilumpuhkan apabila terbukti adanya cacat materiil pada alas hak yang
melandasinya sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Teluk Kuantan Nomor
22/Pdt.Bth/2023/PN Tlk. Perspektif teori pembuktian positif menempatkan
Sertifikat HT-el telah memenuhi ketentuan normatif untuk diakui sebagai alat bukti
tertulis yang sah, dengan tetap tunduk pada penilaian hakim terhadap aspek formal
dan materiil. Keabsahan dan kekuatan pembuktian Sertifikat HT-el dalam sistem
hukum perdata Indonesia tidak hanya bergantung pada pengakuan normatif melalui
UU ITE, tetapi juga pada keandalan sistem elektronik dan kebenaran materiil yang
melandasinya.
Collections
- Master of Public Notary [174]
