Show simple item record

dc.contributor.authorArdhi, Muhammad Hanif Mahsabihul
dc.date.accessioned2026-07-21T07:39:39Z
dc.date.available2026-07-21T07:39:39Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64725
dc.description.abstractPasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 221 UU Pemilu menetapkan kewenangan penuh kepada partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil Presiden, yang secara otomatis menutup peluang pencalonan secara independen. Ketentuan ini menjadikan partai politik sebagai satu-satunya organ yang bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, dengan demikian partai politik diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri. Namun, praktik rekrutmen calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik saat ini cenderung elitis dan terbatas, didominasi oleh pengaruh ketua umum partai serta minimnya mekanisme rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rekrutmen bakal calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik, praktik rekrutmen yang berlangsung, serta usulan pengaturan mekanisme rekrutmen yang lebih demokratis. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum campuran (normatif dan empiris) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski Pasal 29 UU Partai Politik dan Pasal 233 ayat (1) UU Pemilu mengatur rekrutmen tersebut, ketentuan yang ada masih bersifat umum. Pelaksanaan rekrutmen bergantung pada AD/ART masing-masing partai politik, sehingga setiap partai politik memiliki mekanisme yang berbeda. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan proses rekrutmen kepada Majelis Syuro sebagai lembaga tertinggi, Partai Amanat Nasional (PAN) melalui pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memberikan hak prerogatif kepada ketua umum partai. Proses rekrutmen calon presiden dan wakil presiden yang demikian cenderung eksklusif, kurang melibatkan partisipasi luas anggota partai. Dengan demikian demokratisasi dalam proses ini menjadi kebutuhan yang mendesak, setidaknya proses rekrutmen calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang harus memuat adanya keterbukaan, partisipasi, transparansi, dan penentuan berdasarkan suara terbanyaken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRekrutmen Calon Presidenen_US
dc.subjectPartai Politiken_US
dc.subjectDemokratisasien_US
dc.titleDemokratisasi Rekrutmen Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik (Studi Terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912067


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record