| dc.description.abstract | Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 221 UU Pemilu menetapkan kewenangan penuh kepada
partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil Presiden, yang secara otomatis
menutup peluang pencalonan secara independen. Ketentuan ini menjadikan partai politik
sebagai satu-satunya organ yang bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, dengan
demikian partai politik diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara
yang ingin mencalonkan diri. Namun, praktik rekrutmen calon presiden dan wakil presiden
oleh partai politik saat ini cenderung elitis dan terbatas, didominasi oleh pengaruh ketua umum
partai serta minimnya mekanisme rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rekrutmen bakal calon presiden dan
wakil presiden oleh partai politik, praktik rekrutmen yang berlangsung, serta usulan pengaturan
mekanisme rekrutmen yang lebih demokratis. Metode penelitian menggunakan pendekatan
hukum campuran (normatif dan empiris) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual,
serta yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski Pasal 29 UU Partai Politik
dan Pasal 233 ayat (1) UU Pemilu mengatur rekrutmen tersebut, ketentuan yang ada masih
bersifat umum. Pelaksanaan rekrutmen bergantung pada AD/ART masing-masing partai
politik, sehingga setiap partai politik memiliki mekanisme yang berbeda. Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) menyerahkan proses rekrutmen kepada Majelis Syuro sebagai lembaga
tertinggi, Partai Amanat Nasional (PAN) melalui pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP),
sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memberikan hak
prerogatif kepada ketua umum partai. Proses rekrutmen calon presiden dan wakil presiden yang
demikian cenderung eksklusif, kurang melibatkan partisipasi luas anggota partai. Dengan
demikian demokratisasi dalam proses ini menjadi kebutuhan yang mendesak, setidaknya
proses rekrutmen calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang harus
memuat adanya keterbukaan, partisipasi, transparansi, dan penentuan berdasarkan suara
terbanyak | en_US |