SENGKETA VERIFIKASI PARTAI POLITIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (Studi Terhadap Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
Abstract
Partai politik sebagai pilar demokrasi yang perlu ditata dan disempurnakan untuk
mewujudkan sistem politik yang demokratis untuk mendukung sistem yang presidensiil dan
efektif. Dalam pemilu terdapat adanya penyelenggaraan Pemilu dan Tahapan
Pelaksanaan Pemilu, dan Pelanggaran Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemilu itu merupakan sarana untuk
perwujudan kedaulatan rakyat. Dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik dapat lolos menjadi peserta pemilu apabila
telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Maupun apabila
Partai Politik tersebut tidak dapat memenuhi semua syaratnya maka Partai tersebut tidak
dapat lolos untuk menjadi peserta pemilu. Dalam pelaksanaan pemilu ini terkadang
banyak sekali mengalami rintangannya antara partai politik dengan KPU maupun dengan
Bawaslu nya sehingga terkadang menimbulkan suatu sengketa yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu untuk mengikuti sistem pemilu yang layak dan cara untuk menyelesaikan
sengketa apabila terjadinya suatu sengketa dalam pemilu tersebut harus di selasaikan
dengan cara mengikuti aturan yang sudah sesuai dalam peraturan maupun Undang-
Undang. Dalam Pemilihan Umum terdapat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tugas KPU yaitu merupakan Penyelenggara Pemilu dan kedua, yaitu Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) yang akan mengawasi semua apa yang terjadi dalam sistem pemilu.
Terdapat beberapa partai politik dalam pemilihan umum saat ini yang harus di verifikasi
terlebih dahulu oleh KPU untuk mengetahui apakah partai tersebut sudah layak menjadi
peserta pemilu. Studi ini bertujuan untuk mengetahui “mengapa Partai Bulan
Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menurut Putusan KPU
dinyatakan tidak memenuhi syarat?” serta “mengapa Partai Bulan Bintang
menurut Putusan Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu
2019 dan mengapa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menurut putusan
Bawaslu tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2019”. Penelitian
ini adalah penelitian hokum yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan sumber data berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik
Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi pustaka, yaitu dengan
mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah yang terkait
dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini penulis memberikan
masukan bahwa alangkah baiknya apabila partai politik dapat melengkapi terlebih
dahulu semua syarat yang telah ditetapkan oleh Pasal 173 Ayat 2 apabila ingin
lolos menjadi peserta pemilu agar tidak terjadinya suatu sengketa permasalahan
antara partai dan penyelenggaran pemilunya. Sehingga untuk meleksanakan
pemilu pun dapat berjalan dengan lancar.
Collections
- Law [2308]