Show simple item record

dc.contributor.authorArfianti, Nunung
dc.date.accessioned2026-06-26T02:51:59Z
dc.date.available2026-06-26T02:51:59Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63746
dc.description.abstractDalam UU Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 terdapat ketentuan terkait Badan hukum perorangan yang memiliki karakteristik berbeda dengan PT konvensional. Penerapan Badan hukum perorangan akan menimbulkan disparitas peraturan dengan PT konvensional berdasarkan UU PT. Permasalahan lainnya terkait merger dalam Badan hukum perorangan, sampai dengan saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur terkait dengan merger oleh Badan hukum perorangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yang pada intinya sumber yang digunakan untuk menjawab permasalahan berasal dari bahan-bahan hukum. Adapun hasil penelitian serta kesimpulan dalam Penelitian ini yaitu, 1) Ada kekosongan hukum apabila Badan hukum perorangan akan melakukan merger, mengingat tuntutan zaman serta era globalisasi pada saat ini menuntut agar Badan hukum perorangan dapat bersaing dengan PT konvensional. Untuk itu, perlu diatur secara eksplisit merger terhadap Badan hukum perorangan. 2) Saat ini ketentuan tentang merger dalam UU PT hanya mengatur PT persekutuan modal. Dengan demikian, sebelum melakukan merger perlu dilakukan perubahan status badan hukum dari badan hukum perorangan menjadi PT persekutuan modal terlebih dahulu untuk masing-masing entitas badan hukum perorangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUU Cipta Kerjaen_US
dc.subjectBadan Hukum Peroranganen_US
dc.subjectMergeren_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penggabungan yang dilakukan Oleh Badan Hukum Peroranganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921034


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record