Analisis Yuridis Penggabungan yang dilakukan Oleh Badan Hukum Perorangan
Abstract
Dalam UU Cipta Kerja pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 terdapat ketentuan terkait Badan hukum perorangan yang memiliki
karakteristik berbeda dengan PT konvensional. Penerapan Badan hukum
perorangan akan menimbulkan disparitas peraturan dengan PT konvensional
berdasarkan UU PT. Permasalahan lainnya terkait merger dalam Badan hukum
perorangan, sampai dengan saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur terkait
dengan merger oleh Badan hukum perorangan. Metode penelitian yang digunakan
yaitu normatif yang pada intinya sumber yang digunakan untuk menjawab
permasalahan berasal dari bahan-bahan hukum. Adapun hasil penelitian serta
kesimpulan dalam Penelitian ini yaitu, 1) Ada kekosongan hukum apabila Badan
hukum perorangan akan melakukan merger, mengingat tuntutan zaman serta era
globalisasi pada saat ini menuntut agar Badan hukum perorangan dapat bersaing
dengan PT konvensional. Untuk itu, perlu diatur secara eksplisit merger terhadap
Badan hukum perorangan. 2) Saat ini ketentuan tentang merger dalam UU PT
hanya mengatur PT persekutuan modal. Dengan demikian, sebelum melakukan
merger perlu dilakukan perubahan status badan hukum dari badan hukum
perorangan menjadi PT persekutuan modal terlebih dahulu untuk masing-masing
entitas badan hukum perorangan.
Collections
- Master of Public Notary [132]
