Tantangan Implementasi Crypto-asset Reporting Framework (Carf) dalam Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan Pajak Kripto di Indonesia
Abstract
Eskalasi perdagangan aset kripto global menciptakan tantangan fiskal serius terkait
risiko penghindaran pajak lintas yurisdiksi akibat sifat transaksi yang
terdesentralisasi dan anonim. Sebagai respons, Indonesia melakukan transformasi
regulasi dengan mengadopsi standar internasional Crypto-Asset Reporting
Framework (CARF) serta mengalihkan pengawasan aset digital ke Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Namun, implementasi kewajiban pelaporan ini masih
menyisakan tantangan hukum terkait sinkronisasi kebijakan domestik dengan
parameter transparansi informasi global. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perkembangan pengaturan pelaporan transaksi aset kripto dalam
perdagangan internasional dan standar internasional serta mengkaji implementasi
CARF dalam kewajiban pelaporan aset kripto di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan
membandingkan yuridiksi Jepang, Singapura, dan Uni Eropa. Data dianalisis secara
kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kebijakan fiskal
digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi aset kripto internasional
bergeser dari fragmentasi nasional menuju harmonisasi global melalui integrasi
instrumen WTO dan standar CARF guna menyeimbangkan inovasi teknologi
dengan kedaulatan fiskal. Implementasi CARF di Indonesia, yang dikukuhkan
melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025, merupakan langkah progresif untuk
memperkuat peran OJK dan Direktorat Jenderal Pajak. Meski demikian,
efektivitasnya masih terhambat oleh tantangan infrastruktur penyedia jasa, beban
kepatuhan, serta risiko perlindungan data pribadi yang menuntut penguatan tata
kelola demi kepastian hukum bagi investor.
Collections
- Master of Public Notary [174]
