• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tantangan Implementasi Crypto-asset Reporting Framework (Carf) dalam Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan Pajak Kripto di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    23921023.pdf (1.402Mb)
    Date
    2026
    Author
    Madani, Dony Kusuma
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Eskalasi perdagangan aset kripto global menciptakan tantangan fiskal serius terkait risiko penghindaran pajak lintas yurisdiksi akibat sifat transaksi yang terdesentralisasi dan anonim. Sebagai respons, Indonesia melakukan transformasi regulasi dengan mengadopsi standar internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) serta mengalihkan pengawasan aset digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, implementasi kewajiban pelaporan ini masih menyisakan tantangan hukum terkait sinkronisasi kebijakan domestik dengan parameter transparansi informasi global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pengaturan pelaporan transaksi aset kripto dalam perdagangan internasional dan standar internasional serta mengkaji implementasi CARF dalam kewajiban pelaporan aset kripto di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan membandingkan yuridiksi Jepang, Singapura, dan Uni Eropa. Data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kebijakan fiskal digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi aset kripto internasional bergeser dari fragmentasi nasional menuju harmonisasi global melalui integrasi instrumen WTO dan standar CARF guna menyeimbangkan inovasi teknologi dengan kedaulatan fiskal. Implementasi CARF di Indonesia, yang dikukuhkan melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025, merupakan langkah progresif untuk memperkuat peran OJK dan Direktorat Jenderal Pajak. Meski demikian, efektivitasnya masih terhambat oleh tantangan infrastruktur penyedia jasa, beban kepatuhan, serta risiko perlindungan data pribadi yang menuntut penguatan tata kelola demi kepastian hukum bagi investor.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/63649
    Collections
    • Master of Public Notary [174]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV