| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan
Line Facility Agreement di PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber serta
bentuk perlindungan hukum terhadap bank syariah atas kasus pembiayaan fiktif sebagaimana
tertuang dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BJB Syariah KCP Sumber gagal menerapkan
kelima unsur prinsip kehati-hatian 5C (Line Facility Agreement), diperparah kolusi internal
yang memfasilitasi pembuatan akta kuasa direktur fiktif. Di antara kelima unsur 5C, aspek
Collateral (agunan) merupakan aspek paling dominan karena menjadi basis utama pencairan
dana, objek utama manipulasi, dan kegagalan verifikasinya merupakan conditio sine qua non
dari seluruh skema penipuan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.149.956.295,00.
Perlindungan hukum terhadap bank syariah diberikan melalui mekanisme preventif (penerapan
prinsip kehati-hatian berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008) dan represif. Dalam aspek represif,
kasus ini dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana di Bidang Perbankan, bukan Tindak Pidana
Perbankan, sehingga sanksi pidananya tidak bersumber dari UU Perbankan (Pasal 46–51 UU
No. 10/1998) melainkan dari hukum pidana di luar UU Perbankan. Secara khusus, perbuatan
para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dengan tiga alasan: (1) Bank BJB Syariah adalah BUMD
sehingga kerugiannya merupakan kerugian keuangan negara; (2) terdapat penyalahgunaan
kewenangan jabatan oleh oknum internal bank secara bersama-sama; dan (3) UU Tipikor
berlaku sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan pidana umum. | en_US |