Show simple item record

dc.contributor.authorPaseng, Kaltzum Salzabiela A
dc.date.accessioned2026-06-20T06:31:39Z
dc.date.available2026-06-20T06:31:39Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63572
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan Line Facility Agreement di PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber serta bentuk perlindungan hukum terhadap bank syariah atas kasus pembiayaan fiktif sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BJB Syariah KCP Sumber gagal menerapkan kelima unsur prinsip kehati-hatian 5C (Line Facility Agreement), diperparah kolusi internal yang memfasilitasi pembuatan akta kuasa direktur fiktif. Di antara kelima unsur 5C, aspek Collateral (agunan) merupakan aspek paling dominan karena menjadi basis utama pencairan dana, objek utama manipulasi, dan kegagalan verifikasinya merupakan conditio sine qua non dari seluruh skema penipuan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.149.956.295,00. Perlindungan hukum terhadap bank syariah diberikan melalui mekanisme preventif (penerapan prinsip kehati-hatian berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008) dan represif. Dalam aspek represif, kasus ini dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana di Bidang Perbankan, bukan Tindak Pidana Perbankan, sehingga sanksi pidananya tidak bersumber dari UU Perbankan (Pasal 46–51 UU No. 10/1998) melainkan dari hukum pidana di luar UU Perbankan. Secara khusus, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dengan tiga alasan: (1) Bank BJB Syariah adalah BUMD sehingga kerugiannya merupakan kerugian keuangan negara; (2) terdapat penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh oknum internal bank secara bersama-sama; dan (3) UU Tipikor berlaku sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan pidana umum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatianen_US
dc.subjectPerbankan Syariahen_US
dc.subjectLine Facility Agreementen_US
dc.subjectCollateralen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePenerapan Prinsip Kehati-hatian dan Pembiayaan Line Facility Agreement diperbankan Syariah (Studi Kasus PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23921096


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record