• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Prinsip Kehati-hatian dan Pembiayaan Line Facility Agreement diperbankan Syariah (Studi Kasus PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber)

    Thumbnail
    View/Open
    23921096.pdf (2.673Mb)
    Date
    2026
    Author
    Paseng, Kaltzum Salzabiela A
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan Line Facility Agreement di PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber serta bentuk perlindungan hukum terhadap bank syariah atas kasus pembiayaan fiktif sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BJB Syariah KCP Sumber gagal menerapkan kelima unsur prinsip kehati-hatian 5C (Line Facility Agreement), diperparah kolusi internal yang memfasilitasi pembuatan akta kuasa direktur fiktif. Di antara kelima unsur 5C, aspek Collateral (agunan) merupakan aspek paling dominan karena menjadi basis utama pencairan dana, objek utama manipulasi, dan kegagalan verifikasinya merupakan conditio sine qua non dari seluruh skema penipuan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.149.956.295,00. Perlindungan hukum terhadap bank syariah diberikan melalui mekanisme preventif (penerapan prinsip kehati-hatian berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008) dan represif. Dalam aspek represif, kasus ini dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana di Bidang Perbankan, bukan Tindak Pidana Perbankan, sehingga sanksi pidananya tidak bersumber dari UU Perbankan (Pasal 46–51 UU No. 10/1998) melainkan dari hukum pidana di luar UU Perbankan. Secara khusus, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dengan tiga alasan: (1) Bank BJB Syariah adalah BUMD sehingga kerugiannya merupakan kerugian keuangan negara; (2) terdapat penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh oknum internal bank secara bersama-sama; dan (3) UU Tipikor berlaku sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan pidana umum.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/63572
    Collections
    • Master of Public Notary [130]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV