| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis mengenai putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Bjb yang dalam
putusan tersebut diketahui bahwa Direksi dan Komisaris dari PT KSE melakukan RUPS saat
masa jabatannya berakhir dan Notaris juga terlibat dalam hal ini yaitu membuat Akta PKR
berdasarkan RUPS tersebut. Maka dapat diambil dua rumusan masalah yaitu pertama
bagaimana akibat hukum terhadap pengelolaan PT yang dilakukan oleh Direksi dan
Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya dan bagaimana tanggung jawab Notaris
dalam pembuatan Akta PKR RUPS sebuah PT pada saat masa jabatan Direksi dan Komisaris
telah berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
pendekatan penelitian yaitu berfokus pada pendekatan pustaka, perundang-undangan serta
putusan yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
Direksi dan Komisaris kehilangan wewenangnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
hukum atas nama PT dikarenakan telah berakhir masa jabatannya. Maka akibat hukumnya
adalah RUPS yang diadakan menjadi batal demi hukum. Hasil penelitian kedua adalah
tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh Notaris tersebut terhadap Akta PKR yang dibuat
berdasar RUPS yang tidak sah adalah berupa pertanggungjawaban perdata, administratif,
dan/atau pidana. Kemudian Notaris juga seharusnya memberikan penyuluhan hukum kepada
penghadap untuk menunda pembuatan Akta PKR dan melakukan RUPS ulang dengan
mengajukan kepada Pengadilan Negeri. Kesimpulan yang dapat diambil ialah akibat hukum
dari pelaksanaan RUPS tersebut dapat dikatakan batal demi hukum sehingga segala hal yang
berhubungan dengan RUPS tersebut tidak sah dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan
dari Notaris tersebut karena telah membuat Akta PKR berdasarkan RUPS yang batal demi
hukum ada tiga yaitu pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana. | en_US |