• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tindakan Hukum Direksi dan Komisaris yang telah Berakhir Masa Jabatannya Terkait dengan Tugas Notaris dalam Pembuatan Akta PKR (Studi Putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN BJB)

    Thumbnail
    View/Open
    23921091.pdf (2.213Mb)
    Date
    2025
    Author
    Az-zahra, Ghina Aslima
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini menganalisis mengenai putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Bjb yang dalam putusan tersebut diketahui bahwa Direksi dan Komisaris dari PT KSE melakukan RUPS saat masa jabatannya berakhir dan Notaris juga terlibat dalam hal ini yaitu membuat Akta PKR berdasarkan RUPS tersebut. Maka dapat diambil dua rumusan masalah yaitu pertama bagaimana akibat hukum terhadap pengelolaan PT yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya dan bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan Akta PKR RUPS sebuah PT pada saat masa jabatan Direksi dan Komisaris telah berakhir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian yaitu berfokus pada pendekatan pustaka, perundang-undangan serta putusan yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Direksi dan Komisaris kehilangan wewenangnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama PT dikarenakan telah berakhir masa jabatannya. Maka akibat hukumnya adalah RUPS yang diadakan menjadi batal demi hukum. Hasil penelitian kedua adalah tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh Notaris tersebut terhadap Akta PKR yang dibuat berdasar RUPS yang tidak sah adalah berupa pertanggungjawaban perdata, administratif, dan/atau pidana. Kemudian Notaris juga seharusnya memberikan penyuluhan hukum kepada penghadap untuk menunda pembuatan Akta PKR dan melakukan RUPS ulang dengan mengajukan kepada Pengadilan Negeri. Kesimpulan yang dapat diambil ialah akibat hukum dari pelaksanaan RUPS tersebut dapat dikatakan batal demi hukum sehingga segala hal yang berhubungan dengan RUPS tersebut tidak sah dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan dari Notaris tersebut karena telah membuat Akta PKR berdasarkan RUPS yang batal demi hukum ada tiga yaitu pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/62333
    Collections
    • Master of Public Notary [112]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV