Show simple item record

dc.contributor.authorFatmawati, Livia
dc.date.accessioned2026-05-09T02:54:02Z
dc.date.available2026-05-09T02:54:02Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62272
dc.description.abstractPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan para pihak sebelum meresmikan Akta Jual Beli (AJB), khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah PPAT dapat meresmikan AJB hak atas tanah sebelum BPHTB dan PPh dibayarkan, serta apa konsekuensi hukum bagi PPAT yang telah meresmikan AJB sebelum para pihak membayar pajak Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data lapangan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat meresmikan AJB apabila BPHTB dan PPh belum dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Apabila terdapat pemalsuan dokumen pembayaran pajak tanpa sepengetahuan dan tanpa keterlibatan PPAT, namun AJB tetap diresmikan, maka AJB tersebut berpotensi batal demi hukum. Konsekuensi hukum bagi PPAT yang meresmikan Akta Jual Beli (AJB) sebelum para pihak membayar pajak meliputi sanksi administrasi, tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian, serta sanksi pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau turut serta dalam pelanggaran ketentuan perpajakan. Disarankan agar PPAT menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan bukti pembayaran BPHTB dan PPh sebelum peresmian AJB. Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan serta membangun sistem verifikasi pembayaran pajak yang terintegrasi dengan PPAT untuk mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada PPAT mengenai tanggung jawab hukum dalam bidang perpajakan perlu ditingkatkan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak dalam peralihan hak atas tanah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.subjectBPHTBen_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectPejabat Pembuat Akta Tanahen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukumen_US
dc.titleTanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Peresmian Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Tanpa Pembayaran Pajaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921074


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record