| dc.description.abstract | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban untuk memastikan
terpenuhinya kewajiban perpajakan para pihak sebelum meresmikan Akta Jual Beli
(AJB), khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta
Pajak Penghasilan (PPh). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah
apakah PPAT dapat meresmikan AJB hak atas tanah sebelum BPHTB dan PPh
dibayarkan, serta apa konsekuensi hukum bagi PPAT yang telah meresmikan AJB
sebelum para pihak membayar pajak
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data lapangan yang dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat meresmikan AJB
apabila BPHTB dan PPh belum dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Apabila terdapat pemalsuan dokumen pembayaran pajak tanpa
sepengetahuan dan tanpa keterlibatan PPAT, namun AJB tetap diresmikan, maka
AJB tersebut berpotensi batal demi hukum. Konsekuensi hukum bagi PPAT yang
meresmikan Akta Jual Beli (AJB) sebelum para pihak membayar pajak meliputi
sanksi administrasi, tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian, serta sanksi
pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau turut serta dalam
pelanggaran ketentuan perpajakan.
Disarankan agar PPAT menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan
verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan bukti pembayaran BPHTB dan PPh
sebelum peresmian AJB. Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan
pengawasan serta membangun sistem verifikasi pembayaran pajak yang terintegrasi
dengan PPAT untuk mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, pembinaan dan
sosialisasi berkelanjutan kepada PPAT mengenai tanggung jawab hukum dalam
bidang perpajakan perlu ditingkatkan guna menjamin kepastian hukum dan
perlindungan bagi para pihak dalam peralihan hak atas tanah. | en_US |