• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Peresmian Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Tanpa Pembayaran Pajak

    Thumbnail
    View/Open
    22921074.pdf (725.2Kb)
    Date
    2025
    Author
    Fatmawati, Livia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan para pihak sebelum meresmikan Akta Jual Beli (AJB), khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah PPAT dapat meresmikan AJB hak atas tanah sebelum BPHTB dan PPh dibayarkan, serta apa konsekuensi hukum bagi PPAT yang telah meresmikan AJB sebelum para pihak membayar pajak Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data lapangan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat meresmikan AJB apabila BPHTB dan PPh belum dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Apabila terdapat pemalsuan dokumen pembayaran pajak tanpa sepengetahuan dan tanpa keterlibatan PPAT, namun AJB tetap diresmikan, maka AJB tersebut berpotensi batal demi hukum. Konsekuensi hukum bagi PPAT yang meresmikan Akta Jual Beli (AJB) sebelum para pihak membayar pajak meliputi sanksi administrasi, tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian, serta sanksi pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau turut serta dalam pelanggaran ketentuan perpajakan. Disarankan agar PPAT menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan bukti pembayaran BPHTB dan PPh sebelum peresmian AJB. Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan serta membangun sistem verifikasi pembayaran pajak yang terintegrasi dengan PPAT untuk mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada PPAT mengenai tanggung jawab hukum dalam bidang perpajakan perlu ditingkatkan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak dalam peralihan hak atas tanah.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/62272
    Collections
    • Master of Public Notary [112]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV