Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan Seseorang dinyatakan Mati (Mafqud) Dalam Perkara Waris dan Perkawinan
Abstract
Penetapan keadaan tidak hadir (mafqud) oleh hakim pengadilan agama merupakan salah satu
bentuk kewenangan peradilan dalam menyelesaikan perkara perdata yang berkaitan dengan
status individu seseorang yang tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji ratio decidendi hakim dalam menetapkan mafqud berdasarkan analisis terhadap
sepuluh putusan pengadilan agama di Indonesia. Fokus utama terletak pada dua
permasalahan, yaitu pertama bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memaknai frasa
“tidak diketahui hidup dan matinya” dalam putusan mafqud; dan kedua apa saja parameter
yang digunakan hakim dalam menetapkan status mafqud terhadap seseorang. Metode yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis putusan
pengadilan agama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa ratio decidendi dalam penetapan mafqud sangat dipengaruhi oleh alat bukti yang
diajukan, seperti keterangan saksi, bukti administrasi, dan lama waktu ketidakhadiran
seseorang yang tidak dapat dijangkau secara fisik maupun informasi. Hakim cenderung
menggunakan parameter waktu minimal 4 tahun kehilangan kontak tanpa kejelasan hidup
atau mati, serta adanya kepentingan hukum pihak yang ditinggalkan, seperti istri, ahli waris,
atau wali anak. Meskipun terdapat kesamaan pola penalaran, masih ditemukan variasi dalam
interpretasi dan penerapan parameter antar putusan, yang mengindikasikan perlunya
pedoman atau standar normatif yang lebih tegas dalam menetapkan mafqud guna menjaga
kepastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan
hukum acara di pengadilan agama serta memperkuat peran hakim dalam menjamin
perlindungan hukum terhadap pihak-pihak terkait.
