| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/2022 terkait jual beli tanah dan bangunan
antara Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dengan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah serta menganalisis keabsahan pengikatan jual beli tanah dan
bangunan tersebut. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana paradigma
pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan bagaimana keabsahan perjanjian
pengikatan jual beli yang dilakukan oleh para pihak. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan
perundang-undangan. Objek penelitian adalah perjanjian pengikatan jual beli tanah
dan bangunan di Yogyakarta sebagaimana menjadi objek Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor 2347 K/PDT/2022, dengan subjek penelitian Yayasan Batang Hari,
Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
dan Notaris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 2347 K/PDT/2022 menegaskan dominasi paradigma
legal-positivistik dalam hukum acara perdata dengan menekankan kepastian hukum
prosedural melalui syarat legal standing serta perlindungan bagi transaksi formal dan
pembeli beritikad baik, namun pendekatan ini mengabaikan peluang pemeriksaan
substantif terhadap status kepemilikan tanah, kewenangan yayasan, dan klaim historis
para pemohon kasasi sehingga menyisakan kekosongan keadilan materiil. Keabsahan
PPJB antara YBHSSS dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinilai sah secara formil
tetapi tetap menimbulkan keraguan substantif sehingga menegaskan perlunya
keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil dalam
sengketa agraria. | en_US |