| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis terkait urgensi kewajiban Notaris untuk menerima
protokol dari Notaris lain dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Fokus kajian
penelitian ini mengangkat masalah Pertama, mengenai konsekuensi yuridis Notaris
yang menolak ditunjuk sebagai penerima Protokol Notaris oleh MPD dan Kedua,
mengenai urgensi pengaturan kewajiban Notaris untuk menerima protokol dari
Notaris lain dalam UUJN-P. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
yang didukung keterangan-keterangan narasumber. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, beserta bahan hukum penelitian
dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, konsekuensi yuridis
dari Notaris yang menolak ditunjuk sebagai penerima Protokol Notaris oleh MPD
adalah pemblokiran portal Ditjen AHU sehingga pengesahan pendirian PT,
perubahan anggaran dasar, serta penyampaian laporan akta tidak bisa dilakukan
oleh Notaris. Kedua, Peraturan Menteri Hukum yang mewajibkan Notaris untuk
menerima protokol Notaris memiliki celah hukum dan tidak tegas. Penolakan
Notaris untuk menerima protokol dapat menyebabkan hilangnya kepastian hukum
bagi penghadap yang mendaftarkan peristiwa hukum perdata yang telah dilakukan
kepada Notaris, yang mana protokol Notaris merupakan arsip negara yang dapat
menjadi barang bukti sebagai perlindungan hukum dalam perkara sengketa. Saran
pada penelitian ini MPD diharapkan memberikan sosialisasi mengenai Protokol
Notaris dan bertanggungjawab mengenai penyerahan protokol berumur 25 (dua
puluh lima) tahun, serta Kementerian Hukum yang menaungi Jabatan Notaris untuk
menyediakan penyimpanan protokol dan diharapkan kepada pemerintah merevisi
kewajiban Notaris untuk menerima protokol dari Notaris lain ke dalam Undang-
Undang Jabatan Notaris sebagai dasar hukum. | en_US |