| dc.description.abstract | Penelitian membahas perihal urgensi hukum tata negara darurat pada pengaturan
jabatan notaris dalam pembuatan akta di masa Pandemi Covid-19 dengan
membandingkan regulasi Pemerintahan Indonesia dengan negara Malaysia DAN
Singapura. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif.
Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
komparasi, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan cara
wawancara dan studi dokumen dan pustaka. Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah dalam
perspektif hukum tata negara darurat, karena adanya pandemi Covid-19
memaksa negara melakukan derogasi terhadap ketentuan normal UU Jabatan
Notaris guna menyeimbangkan perlindungan kesehatan publik dengan
kelangsungan pelayanan hukum. Indonesia merespons melalui instrumen darurat
seperti Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020
tentang Protokol Notaris dalam Masa Pandemi yang mengesahkan praktik
e-notaris secara terbatas, Malaysia lebih berhati-hati dengan mempertahankan
formalitas fisik untuk akta penting, sementara Singapura mampu beralih penuh
ke notaris virtual berkat infrastruktur digital yang matang. Studi perbandingan
terhadap regulasi notaris selama pandemi Covid-19 di Indonesia, Malaysia, dan
Singapura mengungkapkan bagaimana konsep kedaulatan nasional membentuk
respons hukum yang berbeda. Indonesia menganut kedaulatan hukum berbasis
teritorial dengan intervensi negara kuat, Malaysia mengadopsi kedaulatan
fungsional yang lebih fleksibel, Sementara Singapura menerapkan kedaulatan
pasar berorientasi global, yang tercermin dari pemberian kewenangan luas
kepada notaris swasta, pengawasan mandiri, dan kebijakan pengakuan
internasional untuk ekspansi layanan hukum. | en_US |