Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta yang dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Tentang Putusan Nomor 35/PDT/2021/PT.DPS.)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis bagaimana
tanggung jawab Notaris/PPAT ketika akta yang dibuat dibatalkan oleh Pengadilan.
Kedua, untuk menganalisis akibat hukum yang muncul setelah akta Notaris/PPAT
dibatalkan oleh Pengadilan. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini: 1)
Analisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam pembatalan akta
Notaris/PPAT, dalam perkara Nomor 35/PDT/2021/PT.DPS.? 2)Bagaimanakah
tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap batalnya akta tersebut?. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang artinya pendekatan dilakukan
dengan cara menelaah atau meneliti pendekatan-pendekatan teori, konsep-konsep,
peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini atau pendekatan
perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini; pertama, dengan dibatalkannya akta
Notaris/PPAT, membuat seluruh akta yang berkaitan dengan akta tersebut menjadi
batal dan tidak berkekuatan hukum. Kedua, ketika akta dibatalkan karena kesalahan
dari Notaris/PPAT maka atas hal tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban,
akan tetapi ketika kesalahan dari para penghadap maka seharusnya Notaris/PPAT
tidak ikut bertanggungjawab.
