| dc.description.abstract | Penelitian ini menyajikan analisis konsep bagaimana Integritas notaris merupakan
pilar utama dalam menjalankan jabatan sebagai pejabat umum yang berwenang
membuat akta autentik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis ini
meneliti dua masalah yaitu yang pertama mengenai batasan Notaris dianggap
melanggar prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta dan kedua batasan
kewenangan dan tanggung jawab Notaris dalam menerapkan prinsip kehati-
hatian.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan ,pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual
melalui studi terhadap UU Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, serta analisis
terhadap putusan pengadilan yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa
integritas dan kehati-hatian notaris memiliki hubungan erat dengan legitimasi akta
autentik. Kelalaian notaris dalam melakukan uji tuntas terhadap keaslian dokumen,
kewenangan para pihak, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dapat
mengakibatkan akta kehilangan kekuatan hukum dan menimbulkan tanggung
jawab pidana. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian
bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban yuridis yang harus dijalankan
notaris secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik serta martabat
profesinya. | en_US |