| dc.description.abstract | Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia menunjukkan potensi besar terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui kontribusi karya intelektual yang
memiliki nilai ekonomi tinggi seperti hak cipta. Namun, salah satu kendala utama
bagi pelaku industri kreatif adalah keterbatasan akses pembiayaan dari lembaga
keuangan. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pelaku usaha kreatif tidak
memiliki aset fisik yang dapat dijadikan jaminan, sementara kekayaan intelektual
yang mereka miliki belum sepenuhnya diakui dan dimanfaatkan sebagai aset
ekonomi yang bernilai. Dalam konteks ini, pemanfaatan hak cipta sebagai objek
jaminan fidusia menjadi peluang strategis untuk memperkuat ekosistem
pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Hak Cipta
sebagai Objek fidusia merupakan benda bergerak yang tidak memiliki wujud fisik,
hak cipta dapat dipindahtangankan kepemilikannya secara penuh ataupun sebagian.
Oleh karena itu, hak cipta dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia karena telah
memenuhi kriteria sebagai objek jaminan, dengan batasan hanya pada aspek hak
ekonominya. Terdapat juga faktor yuridis yang mempengaruhi keengganan bank
untuk menerima Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia yaitu
belum adanya kepastian eksekusi/mekanisme lelang yang belum praktis untuk aset
tak berwujud, manajemen risiko dan asas kehati-hatian Bank (prudential concerns),
tidak adanya peraturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan, ketiadaan standar
valuasi dan profesi appraisal yang mapan untuk HKI, dan belum adanya
penghargaan masyarakat Indonesia terhadap Hak Cipta. | en_US |