Upaya Hukum Pembatalan Penetapan Izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Pada Kepolisian Terhadap Pemeriksaan Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor 13/G/2018/PTUN-TPI)
Abstract
Penelitian ini membahas upaya hukum terhadap pembatalan penetapan izin
pemeriksaan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) pada
kepolisian, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Tanjungpinang Nomor 13/G/2018/PTUN-TPI. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan MKNW dalam
memberikan izin pemeriksaan terhadap Notaris dapat digugat ke PTUN apabila
terbukti cacat prosedural atau bertentangan dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Akibat hukum dari pembatalan izin tersebut adalah
proses pemeriksaan terhadap Notaristidak dapat dilanjutkan dan aparat penegak
hukum wajib menghormati putusan PTUN. Putusan ini menegaskan pentingnya
perlindungan hukum terhadap Notaris sebagai pejabat umum untuk menjamin
kepastian hukum, menjaga integritas jabatan, serta mencegah kriminalisasi.
Penelitian ini menekankan perlunya kehati-hatian MKNW dalam menjalankan
kewenangannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi Notaris maupun pihak
yang berperkara.
