| dc.description.abstract | Akta perjanjian kawin (prenuptial agreement) merupakan perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan
untuk mengatur harta bawaan, harta bersama, maupun hak dan kewajiban lain,
Penelitian ini membahas Kedudukan hukum akta perjanjian kawin pada
perkawinan di bawah tangan, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung
Nomor 449/PDT/2016/PT.Bdg. Permasalahan utama muncul karena perjanjian
kawin menurut Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 47 Kompilasi
Hukum Islam harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Dalam perkara ini, Akta perjanjian kawin meskipun disahkan dengan
notaris, tetapi dalam dibawah tangan atau tidak dicatat oleh Pegwai Pencatat
Nikah, hakim menyatakan perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan teori (theoretical
approach), menggunakan teori al-aqd shari’at al-muta’aqidin, serta teori law
as integrity
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perjanjian kawin dalam
perkawinan di bawah tangan tidak memenuhi kekuatan hokum secara utuh.
Dalam teori al-aqd shari’at al-muta’aqidin pada aspek al-‘āqidān, tidak
adanya bukti persetujuan nyata menimbulkan keraguan atas kesediaan pihak
untuk terikat. Dari aspek ṣīghat al-‘aqd, ketiadaan pencatatan dan pengesahan
PPN menghilangkan kepastian hukum. Dari aspek maḥall al-‘aqd, meskipun
objek perjanjian berupa pengaturan harta jelas, kelemahan administratif
melemahkan daya berlakunya. Dari aspek maudhu‘ al-‘aqd, tujuan
perlindungan hukum tidak tercapai karena syarat formal tidak
dipenuhi.Kemudian berdasarkan teori law as integrity, perjanjian kawin pada
perkawinan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum penuh, karena
tidak terpenuhinya aspek keadilan (justice), kepatuhan terhadap kesepakatan
yang wajar (fairness), dan kepatuhan pada prosedur hukum (due process).
Oleh karena itu, pencatatan perkawinan oleh PPN menjadi syarat esensial
untuk menjamin kekuatan formal, daya ikat terhadap pihak ketiga, serta
perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pihak. | en_US |