• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Kawin Pada Perkawinan di Bawah Tangan

    Thumbnail
    View/Open
    22921057.pdf (2.077Mb)
    Date
    2025
    Author
    Fikri, Egi Fauzan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Akta perjanjian kawin (prenuptial agreement) merupakan perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan untuk mengatur harta bawaan, harta bersama, maupun hak dan kewajiban lain, Penelitian ini membahas Kedudukan hukum akta perjanjian kawin pada perkawinan di bawah tangan, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 449/PDT/2016/PT.Bdg. Permasalahan utama muncul karena perjanjian kawin menurut Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 47 Kompilasi Hukum Islam harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Dalam perkara ini, Akta perjanjian kawin meskipun disahkan dengan notaris, tetapi dalam dibawah tangan atau tidak dicatat oleh Pegwai Pencatat Nikah, hakim menyatakan perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan teori (theoretical approach), menggunakan teori al-aqd shari’at al-muta’aqidin, serta teori law as integrity Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perjanjian kawin dalam perkawinan di bawah tangan tidak memenuhi kekuatan hokum secara utuh. Dalam teori al-aqd shari’at al-muta’aqidin pada aspek al-‘āqidān, tidak adanya bukti persetujuan nyata menimbulkan keraguan atas kesediaan pihak untuk terikat. Dari aspek ṣīghat al-‘aqd, ketiadaan pencatatan dan pengesahan PPN menghilangkan kepastian hukum. Dari aspek maḥall al-‘aqd, meskipun objek perjanjian berupa pengaturan harta jelas, kelemahan administratif melemahkan daya berlakunya. Dari aspek maudhu‘ al-‘aqd, tujuan perlindungan hukum tidak tercapai karena syarat formal tidak dipenuhi.Kemudian berdasarkan teori law as integrity, perjanjian kawin pada perkawinan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum penuh, karena tidak terpenuhinya aspek keadilan (justice), kepatuhan terhadap kesepakatan yang wajar (fairness), dan kepatuhan pada prosedur hukum (due process). Oleh karena itu, pencatatan perkawinan oleh PPN menjadi syarat esensial untuk menjamin kekuatan formal, daya ikat terhadap pihak ketiga, serta perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pihak.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59744
    Collections
    • Master of Public Notary [99]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV