Show simple item record

dc.contributor.authorDarmawan, Muhammad Alfian Dwiki
dc.date.accessioned2026-01-26T02:40:29Z
dc.date.available2026-01-26T02:40:29Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59739
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 membatalkan akta jual beli tanah melalui actio pauliana, meskipun pembeli telah bertindak dengan itikad baik dan memperoleh hak secara sah sebelum penjual dinyatakan pailit. Implikasi dari putusan ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak pembeli beritikad baik serta benturan antara asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dengan kewenangan kurator dalam menarik kembali aset ke dalam boedel pailit. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana upaya hukum yang dilakukan pembeli beritikad baik akibat Akta Jual Beli yang dibatalkan karena kepailitan serta Bagaimana perlindungan hukum pembeli beritikad baik terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan karena kepailitan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dengan studi pustaka. Pendekatan penelitian dilakukan secara pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data berasal dari data primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 menegaskan bahwa pembeli beritikad baik seperti Arifin Tjin berhak atas perlindunganen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembeli beritikad baiken_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pembeli yang Beritikad Baik Terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan Karena Kepailitan (Studi Kasus Putusan 560 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23921051


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record